Restrukturisasi dalam pemerintahan sering kali memerlukan penyesuaian signifikan, termasuk proses likuidasi entitas akuntansi dan pelaporan pada kementerian/lembaga (K/L). Likuidasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2017. Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai dampak dari pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan/atau pelaporan. Entitas yang dilikuidasi tidak lagi memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk mengelola keuangan dan harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada.
Definisi Utama:
- Entitas Akuntansi (EA): Unit pengguna anggaran atau barang yang wajib menyusun laporan keuangan (LK) untuk digabungkan ke entitas pelaporan. Contoh: Satker di bawah kementerian seperti Kantor Kemenag, Satker Polres, atau Dinas Pertanian.
- Entitas Pelaporan (EP): Unit yang mengelola lebih dari satu entitas akuntansi dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Contoh: Kementerian Keuangan atau Badan Narkotika Nasional.
Pelaksanaan likuidasi diatur melalui:
- PMK Nomor 48/PMK.05/2017: Mengatur tata cara likuidasi entitas akuntansi dan pelaporan pada K/L.
- Peraturan terkait lainnya: Termasuk PMK mengenai tata cara pembayaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan barang milik negara (BMN).
Entitas akuntansi atau pelaporan memenuhi kriteria likuidasi jika:
- Tidak lagi beroperasi sebagai entitas akuntansi/pelaporan.
- Terjadi penggabungan atau pemecahan entitas akuntansi/pelaporan.
- Tidak menerima alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
- Mengalami perubahan status, misalnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelaksanaan likuidasi memerlukan pendekatan terstruktur. Berikut tahapan utama:
- Penunjukan Penanggung Jawab Likuidasi
Pemimpin entitas akuntansi atau pelaporan yang dilikuidasi bertanggung jawab langsung atas proses ini. Jika tidak memungkinkan, tanggung jawab dialihkan kepada pemimpin struktural di atasnya.
Tugas Penanggung Jawab:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban hingga saldo neraca nihil.
- Menyusun laporan keuangan selama proses likuidasi.
- Melakukan koreksi laporan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Menyusun laporan keuangan terakhir (penutupan likuidasi).
- Penyelesaian Hak dan Kewajiban
Semua hak dan kewajiban harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku:
- Saldo Kas: Disetor ke kas negara atau diteruskan kepada pihak berhak.
- Piutang dan Utang: Diselesaikan melalui serah terima dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Persediaan dan Aset Tetap: Dialihkan ke entitas baru atau yang ditunjuk melalui mekanisme transfer atau likuidasi di aplikasi SAKTI.
- Pemindahan Aset dan Penyusunan Laporan Keuangan
- Transfer atau Likuidasi: Aset dipindahkan melalui menu "Transfer Keluar-Masuk" atau "Likuidasi Keluar-Masuk" pada aplikasi SAKTI.
- Laporan Keuangan Terakhir: Disusun hingga saldo aset dan kewajiban nihil, serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Ilustrasi Proses Likuidasi
Proses likuidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi:
- Penggabungan Entitas:
- Beberapa entitas digabungkan menjadi satu, dan semua saldo aset serta kewajiban diselesaikan hingga nihil.
- Pemecahan Entitas:
- Sebuah entitas dibagi menjadi dua atau lebih entitas baru. Saldo neraca entitas baru dimulai dari nol.
Penyelesaian Saldo Kas, Aset, dan Kewajiban
- Saldo Kas:
- Saldo kas hibah atau BLU yang tidak digunakan disetor kembali ke negara.
- Kas untuk pembayaran gaji atau bantuan sosial harus dilaksanakan sebelum proses likuidasi selesai.
- Aset Tetap dan Persediaan:
- Aset dipindahkan ke entitas yang ditunjuk, disertai dokumen serah terima resmi.
- Aset yang belum terdata secara akurat harus diselesaikan melalui pengelolaan BMN.
- Piutang dan Utang:
- Piutang diserahkan kepada entitas baru, dan utang diselesaikan kepada pihak terkait.
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Setiap transaksi dalam proses likuidasi harus diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan terakhir. Informasi yang perlu disampaikan meliputi:
- Rincian jenis dan saldo aset serta kewajiban yang diserahterimakan.
- Informasi penting lainnya sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Manfaat Proses Likuidasi
- Efisiensi: Mencegah duplikasi pengelolaan keuangan dan aset.
- Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan negara.
- Kepastian Hukum: Memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.