JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI RPATA

PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI TRANSAKSI DENGAN MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN (REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN)

 Berdasarkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, diatur beberapa hal sebagai berikut:

 a. Pasal 2: RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diserahterimakan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada KPPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.

b. Pasal 8 s.d. Pasal 16 : Ruang lingkup pembayaran atas penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme RPATA merupakan pekerjaan yang:

1) Pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran;

2) Pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya; dan

3) Pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya berdasarkan keputusan KPA. 

A. Transaksi dan jurnal yang digunakan untuk mencatat pengisian dana pada Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)

1. Pengisian Dana RPATA dilakukan dengan pemindahan kas dari RKUN ke RPATA dengan menggunakan SP2D Penampungan. Satker mencatat BAST RPATA dengan jenis “RPATA Isi” pada modul komitmen aplikasi SAKTI.

 

2. PPK membuat SPP-Penampungan pada modul pembayaran aplikasi SAKTI dengan menggunakan akun belanja (5XXXXX) pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh dengan akun 815619 Penerimaan Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening PenampunganKementerian Negara/Lembaga pada sisi penerimaan.

 

3. PPSPM melakukan pengujian SPP-Penampungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, PPSPM menerbitkan SPMPenampungan melalui modul pembayaran pada aplikasi SAKTI. Selanjutnya, SPM tersebut disampaikan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. KPPN menerima SPM tersebut melalui aplikasi SAKTI untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, KPPN memproses SPM tersebut melalui aplikasi SPAN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.

 

4. Dalam hal SPM-Penampungan telah memenuhi persyaratan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPN menerbitkan SP2D-Penampungan. Berdasarkan penerbitan SP2D-Penampungan tersebut, maka Satker melakukan catat SP2D-Penampungan melalui aplikasi SAKTI

 

B. Transaksi dan jurnal yang digunakan untuk mencatat pembayaran atas penyelesaian pekerjaan kepada pihak ketiga

1. Satker mencatat BAST RPATA dengan jenis “RPATA Realisasi Barang” atau “RPATA Realisasi Jasa” pada modul komitmen aplikasi SAKTI. Pada saat pencatatan BAST, satker melakukan pencatatan atas rincian barang yang dihasilkan (apabila menghasilkan barang/RPATA realisasi barang).

 

2. Berdasarkan penerimaan BAST RPATA realisasi barang tersebut, Satker melakukan pendetailan BMN pada modul persediaan atau modul aset tetap aplikasi SAKTI.

 

3. Berdasarkan BAST RPATA realisasi barang/jasa tersebut, PPK membuat SPP-Pembayaran.

a. Dalam hal pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran, PPK membuat SPP-Pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (825619 Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan) pada sisi pengeluaran dan dipotong dengan akun penerimaan pajak (41xxxx) serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi penerimaan.

 

b. Dalam hal penyelesaian pekerjaan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya atau pekerjaan yang tidak selesai dan tidak diberikan kesempatan untuk penyelesaiannya pada tahun berikutnya namun telah terdapat progress pekerjaan, PPK membuat SPP-pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (825619) Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan-Kementerian/ Lembaga) pada sisi pengeluaran dipotong dengan akun penerimaan perpajakan (41xxxx) dan akun denda penyelesaian pekerjaan pemerintah (4258xx) dan/atau kewajiban lainnya Penyedia.

 

4. PPSPM melakukan pengujian SPP-Pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPMPembayaran melalui modul pembayaran aplikasi SAKTI. Selanjutnya PPSPM menyampaikan SPM tersebut ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. KPPN menerima SPM tersebut melalui aplikasi SAKTI untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, KPPN memproses SPM tersebut melalui aplikasi SPAN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.

5. Dalam hal SPM-Pembayaran telah memenuhi persyaratan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPN menerbitkan SP2D-Pembayaran. Berdasarkan penerbitan SP2D-Pembayaran tersebut, maka:

a. Satker melakukan catat SP2D melalui aplikasi SAKTI; dan

b. Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP dan Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia. Selanjutnya, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN. 

 

6. Dalam hal nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan menyebabkan jumlah sisi penerimaan melebihi jumlah sisi pengeluaran pada SPP-Pembayaran, nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada SPP-Pembayaran paling banyak sampai dengan jumlah sisi penerimaan sama dengan jumlah sisi pengeluaran.Terhadap selisih antara nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan dengan nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang terdapat pada potongan SPPpembayaran, Penyedia harus menyetorkan selisih dimaksud ke kas negara

 

7. Dalam hal sampai dengan akhir tahun sudah terdapat perkembangan penyelesaian pekerjaan, namun belum dilakukan realisasi pembayaran dan dalam rangka penyajian LK tahunan, Satker perlu melakukan penyesuaian sebagai berikut:

a. Mencatat Aset sebesar riil perkembangan penyelesaian pekerjaan dan pencatatan/pendetailan pada Modul Aset Tetap/Persediaan

b. Pengakuan Utang atas Progress Pekerjaan yang belum dilaksanakan pembayaran

c. Pada tahun berikutnya, dalam hal pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen), Satker melakukan pencatatan sisa penyelesaian pekerjaan dengan mencatat BAST RPATA Realisasi Barang/Jasa pada modul komitmen dan melakukan pendetailan pada modul aset terkait. Selanjutnya, terhadap BAST di modul komitmen (BAPP ke-1 dan BAST ke-2) dilakukan pembayaran secara sekaligus ke rekening penyedia dengan menggunakan 1 (satu) SPM Pembayaran sekaligus dan/atau masing-masing BAPP/BAST dilakukan pembayaran dengan menggunakan masing-masing SPMPembayaran. Dalam hal ini, SPM-Pembayaran hanya dapat diterbitkan maksimal 2 (dua) kali.

 

C. Transaksi dan jurnal yang digunakan untuk mencatat penihilan RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan

 1. Dalam hal SPM-Penihilan telah memenuhi persyaratan pengujian, KPPN menerbitkan SP2D. Berdasarkan penerbitan SP2D-Pembayaran tersebut, maka Satker melakukan catat SP2D melalui aplikasi SAKTI

 

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search