JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Kode Akun BAS Terupdate – Satker Pempus

Berdasarkan PMK nomor 214/PMK.05/2013 Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.

Bagan Akun Standar terdiri dari 12 (dua belas) segmen sebagai berikut :

  1. Segmen Satker (6 digit), yaitu kode unit yang bertanggung jawab terhadap pencatatan transaksi.
  2. Segmen KPPN (3 digit), yaitu kode KPPN sesuai dengan lokasi tempat pembayaran.
  3. Segmen Akun (6 digit), yaitu kode klasifikasi pos atau rekening transaksi.
  4. Segmen Program (7 digit), kode gabungan dari kode bagian anggaran (BA), unit eselon I, dan program.
  5. Segmen Output (7 digit), yaitu kode gabungan dari kode kegiatan dan kode output untuk mengakomodasi output yang direalisasikan dari suatu kegiatan.
  6. Segmen Dana (10 digit), yaitu kode alokasi pelaksanaan anggaran yang berasal dari sumber dana tertentu dengan cara penarikan tertentu dan informasi nomor register sumber dananya.
  7. Segmen Bank (5 digit), yaitu kode informasi mengenai arus kas pada setiap rekening.
  8. Segmen Kewenangan (1 digit), yaitu kode kantor pusat, kantor daerah, dekonsentrasi, tugas pembantuan, desentralisasi, atau urusan bersama.
  9. Segmen Lokasi (4 digit), yaitu kode tempat pelaksanaan kegiatan oleh satker.
  10. Segmen Anggaran (1 digit), yaitu kode pembagian transaksi sesuai dengan tahapan penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
  11. Segmen Antar Entitas (6 digit), yaitu kode transaksi antara entitas BUN dan entitas satker Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna anggaran yang tidak memegang kas kecuali untuk uang persediaan (UP) dan kas di Badan Layanan Umum (BLU).
  12. Segmen Cadangan (6 digit), yaitu kode yang dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya klasifikasi baru di masa mendatang.

Kodefikasi pada Segmen Akun pada BAS sesuai KEP-331/PB/2021 mulai digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan BUN dan dan LKPP Tahun 2021.

Sedangkan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar berikut ini mulai digunakan pada Tahun Anggaran 2022:

Kode Akun

Uraian Akun

Penjelasan

521252

Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel

Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi.

521253

Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel

Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi.

521254

Belanja Aset tetap Lainnya – Ekstrakomptabel

Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman.

525162

Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel BLU

Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi BLU.

525163

Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel BLU

Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi BLU.

525164

Belanja Aset Tetap Lainnya – Ekstrakomptabel BLU

Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman BLU

523125

Belanja Barang Persediaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) dan Pelumas Khusus Non Pertamina

Digunakan untuk mencatat belanja atas Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) yang digunakan untuk mendukung operasional Alutsista dan Non-Alutsista Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan Kementerian Negara/Lembaga lain yang memiliki transaksi sejenis. BMP antara lain terdiri dari Avgas, Avtur, MT-88, HSD, Karosine, Pertamax, Methanol. Serta Belanja atas SPG (Special Oil Non Pertamina), yaitu pelumas khusus yang tidak diproduksi oleh Pertamina tetapi sangat dibutuhkan untuk operasional alutsista TNI antara lain Petronas Hidroulic, Petronas Gear, Skydrol LD4, Amazon Super Diesel, Penlube Hidrolic Oil, Shell Omala, Shell Gadus, Lafalf Gear Oil, Rocor Saphire, Nycolube 22, Neox 800, dst. SPO ini ada yang dapat dibeli di dalam negeri dan ada yang harus dibeli di Luar Negeri. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya

Oleh karena itu, bagi satuan kerja BLU dan Non BLU yang melakukan belanja aset tetap tetapi masuk ke dalam kategori barang ekstrakomtabel silahkan menggunakan akun tersebut diatas.

Nah bagi satuan kerja yang bingung apa sih barang ekstrakomptabel itu dan apa kriterianya??berikut penjelasannya.

Barang Ekstrakomptabel adalah mencangkup BMN berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.

Adapun kriteria kapitalisasi sebagaimana yang diatur dalam PMK 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara adalah sebagai berikut:

  • Kapitalisasi BMN merupakan batasan minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca
  • Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagai berikut:
    • sama dengan atau lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk peralatan dan mesin atau aset tetap renovasi peralatan dan mesin
    • sama dengan atau lebih dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk gedung dan bangunan atau aset tetap renovasi gedung dan bangunan.

Yuk gunakan akun yang sesuai agar tidak muncul Aset Belum Diregister pada laporan keuangannya.
Terimakasih.

Semoga bermanfaat. Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link ini.

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search