Kesalahan Potongan SPM masih bisa salah walaupun SPM tidak ditolak KPPN. Hal tersebut juga dapat menyebabkan hal-hal berikut terjadi:
- Saldo negatif pada belanja
- Pengembalian belanja melebihi realisasi
- Terdapat saldo akun Pendapatan Pajak yang berasal dari satker Non KPP/KPBC
- Terdapat saldo Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) di Satker/KPP/KPBC di daerah
- UP/TUP tidak nihil
- Kesalahan penggunaan akun pajak
Oleh karena itu satker harus memperhatikan potongan SPM untuk menghindari kesalahan tersebut. Berikut beberapa kasus yang sering terjadi dan solusi penyelesaiannya:
Kasus |
Dampak |
Solusi |
Terdapat akun 511119 (Belanja Pembulatan Gaji PNS) bersaldo negatif sebesar Rp. 370.000,- pada satker ABC (SPM kekurangan gaji pegawai promosi dari pelaksana menjadi Eselon IV Periode Januari-Februari) |
Saldo negatif pada akun 511119Pengembalian belanja melebihi realisasi |
Karena Pegawai Promosi dari pelaksana menjadi Eselon IV Periode Januari-Februari maka pada potongan SPM seharusnya menggunakan akun pengembalian belanja tunjangan umum (511151). Nah ini sering terjadi pada jenis SPM Kekurangan Gaji, satker dapat menelitinya pada kartu gaji pegawai yang mengalami perubahan apakah mengembalikan Tunjangan Umum, Fungsional, Struktural, Kemahalan atau Tunjangan Papua. |
Terdapat saldo akun Pendapatan PPh Pasal 21 (411121) sebesar Rp. 119.950,- pada satker KPU ABC (123456) mitra KPP XYZ (456789) |
Terdapat saldo akun Pendapatan Pajak yang berasal dari satker Non KPP/KPBC |
Kode Satker pada potongan SPM akun 411121 seharusnya sesuai dengan NPWP yaitu menggunakan kode KPP XYZ (456789) |
Terdapat saldo pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada akun Pendapatan PPh Final Ditanggung Pemerintah (411148) pada satker KPP di Pekanbaru (123456) |
Terdapat saldo Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) di Satker/KPP/KPBC di daerah karena kesalahan penggunaan akun |
Akun Seharusnya adalah PPh Final (411128) |
Terdapat kesalahan penggunaan akun 815111 pada penihilan TUP atau 815511 pada penihilan UP |
UP/TUP tidak nihil |
Untuk penihilan UP TAB menggunakan akun: 815111 untuk RM815113 untuk PNBP Untuk penihilan TUP TAB menggunakan akun: 815511 untuk RM815513 untuk PNBP |
Terdapat penggunaan akun Pendapatan PPh Pasal 22 Impor (411123) untuk pembayaran sewa |
Kesalahan penggunaan akun pajak |
Pajak atas pembayaran sewa yaitu PPh Pasal 23 (411124) bukan menggunakan akun 411123 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor) |