Sebagai badan layanan umum milik pemerintah daerah yang sumber dananya berasal dari APBD, BLUD selain sebagai entitas akuntansi juga merupakan entitas pelaporan. Sebagai entitas pelaporan tentu harus ada pihak yang melakukan audit terhadap laporan tersebut. Sesuai Pasal 99 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menegaskan bahwa laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi pertanyaan siapakah yang melakukan audit terhadap laporan keuangan tersebut. Apakah hal tersebut dilaksanakan oleh BPK sebagai auditor pemerintah atau oleh KAP (Kantor Akuntansi Publik). Bila dilaksanakan oleh KAP tentu ada cost yang harus dikeluarkan?
Untuk menjawab permasalahan tersebut kita dapat mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 981/103/keuda tanggal 11 Januari 2021 perihal Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dari surat tersebut dapat dijelaskan:
- BLUD diterapkan pada perangkat daerah (kekayaan daerah yang tidak dipisahkan);
- Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yangg tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah daerah;
- Pengertian pemeriksa eksternal pemerintah menunjuk kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan);
- Laporan keuangan BLUD menggunakan sistem SAP sama dengan pemerintah daerah.
- Sesuai ketentuan perundang-undangan BPK merupakan pemeriksa ekternal mengaudit pemerintah daerah (perangkat daerah).
Jadi kesimpulanya sesuai peraturan yang bertindak sebagai auditor terhadapa BLUD adalah BPK selaku pemeriksa eksternal pemerintah. Oleh karena itu, sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 981 tersebut, Pihak BLUD berkewajiban menyusun Laporan keuangan BLUD menggunakan sistem SAP dan menyampaikan kepada BPK RI Perwakilan di daerahnya.