Tata Cara Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan Hibah dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga
Penerbitan Nomor Register
PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dari luar negeri kepada DJPPR atau dalam negeri kepada Kanwil DJPb.
Syarat pengajuan nomor register:
- Surat permohonan nomor register hibah;
- Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah; dan
- Dokumen surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.
Dokumen tersebut diatas merupakan dokumen asli/ salinan yang dilegalisir oleh penerima Hibah. Apabila tidak terdapat dokumen tersebut maka dilampiri dengan SPTMHL.
Atas permohonan nomor register, DJPPR atau Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan nomor register Hibah.
Penandatanganan BAST
PA/KPA yang menerima Hibah langsung dalam bentuk barang/jasajsurat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
BAST paling sedikit memuat:
- Tanggal serah terima,
- Pihak Pemberi dan Penerima,
- Nilai nominal,
- Bentuk hibah,
- Tujuan BAST dan
- Rincian harga per barang
Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan Hibah
Dalam rangka pengesahan pendapatan hibah PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS.
Dalam rangka pencatatan beban dan atau aset dari Hibah, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS.
PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN mitra kerjanya dilampiri:
- surat penetapan nomor register Hibah;
- BAST; dan
- SPTMHL.
Perekaman MPHL-BJS di aplikasi SAKTI, yaitu:
Perekaman melalui Modul Pembayaran >> Catat/Ubah SPP >> Jenis SPP 500 (Lainnya) >> 510 (Pengesahan) >> 513 (Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga).
- Sumber dana diisi:
- HLBD untuk hibah langsung Barang dari dalam negeri
- HLBL untuk hibah langsung Barang dari luar negeri
- HLJD untuk hibah langsung Jasa dari dalam negeri
- HLJL untuk hibah langsung Jasa dari luar negeri
- HLSD untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri
- HLSL untuk hibah langsung Surat Berharga dari luar negeri
- MAK/MAP (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai kolom MAK belanja di bawah halaman ini (Daftar Akun Debet MPHL-BJS)
- MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi:
- 431121 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Barang
- 431221 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Barang
- 431122 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Jasa
- 431222 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Jasa
- 431123 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
- 431223 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
- Uraian : “Pengesahan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Triwulan ke …. untuk kegiatan ………… sesuai Surat Perjanjian Hibah (NPHD/NPHLN) Nomor : ………… Tanggal…………”
- Penandatangan MPHL-BJS adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan MPHL-BJS tersebut, KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS.