JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan sesuai dengan Perdirjen Nomor PER-8/PB/2023

Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan sesuai dengan Perdirjen Nomor PER-8/PB/2023

 

Kualitas Data Laporan Keuangan adalah kondisi yang menggambarkan data transaksi keuangan dan transaksi BMN pada entitas akuntansi yang akan diproses menjadi laporan keuangan.

 

Monitoring dilakukan terhadap data transaksi keuangan dan transaksi BMN yang bertujuan untuk mengetahui kualitas data yang tidak sesuai ketentuan. Monitoring tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi MonSAKTI. Tindak Lanjut Penyelesaian dilakukan tergantung berdasarkan jenis permasalahan sebagaimana tercantum pada menu To Do List (case by case). Satker harus mensegerakan penyelesaian To Do List sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Batas waktu untuk periode tindak lanjut penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan jenis To Do List (Bulanan, Triwulanan, Semesteran, Tahunan, dan Lainnya).

Fitur Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan yang ada pada MONSAKTI adalah:

  • To Do List

Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian.

  • Monitoring

Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi keuangan dan transaksi BMN tertentu yang perlu diawasi/dimonitor.

  • Daftar/Rincian

Fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi pendukung dalam penyusunan CaLK Laporan Keuangan dan CRBMN pada Laporan BMN.

Periodisasi Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. To Do List Bulanan
  • Persediaan Belum didetailkan
  • Aset Belum didetailkan
  • Persediaan Belum Approve
  • Aset Belum Validasi dan/atau Approve
  • RK Persediaan belum RM
  • RK Persediaan ke Aset belum RM
  • RK Aset belum RM
  • RK Aset ke Persediaan belum RM
  • TK internal belum TM Persediaan
  • TK Internal Belum TM Internal Aset

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

 

  1. To Do List Triwulanan (Tw I dan III)
  • To Do List Bulanan
  • TK Aset Belum TM
  • TK Persediaan Belum TM
  • TK Piutang Belum TM
  • Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (selain 51XXXX)

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Triwulanan.

 

  1. To Do List Semester I
  • To Do List Bulanan dan Triwulanan
  • Belum Penyisihan Piutang.
  • Belum Penyusutan Aset (Belum Tutup Modul Aset Periode Semesteran).

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Semester berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Semesteran.

 

  1. To Do List Tahunan
  • To Do List Bulanan, Triwulanan, dan Semesteran
  • Rincian BAST Gantung (Saldo Akun Utang Yang Belum Diterima Tagihannya)
  • Rincian SPP Gantung (Saldo Akun Belanja yang Masih Harus dibayar dan Piutang Lainnya)
  • Selisih Transaksi Resiprokal
  • Saldo Akun Hibah yang Belum Disahkan
  • Saldo Akun Kas dan Bank BLU Belum Disahkan
  • Transfer Kas BLU Antar Satker BLU

Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Tahun berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Tahunan.

  1. To Do List Lainnya
  • Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Aset Tetap/ATB
  • Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan
  • Pagu Minus (Basis SP2D)
  • Saldo Akun Tidak Normal
  • Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (51XXXX)
  • Pendapatan Belum di Settle Piutang
  • Pajak Non DJP dan DJBC

dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh satker, maka perlu diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.

 

Oleh karena itu, ayo cek secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap To Do List kita, demi meningkatkan kualitas data laporan keuangan yang kita susun!

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search