SINERGI SUKSESKAN PENYALURAN DANA DESA 2021 DI SUMBAR
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta percepatan penyaluran dana desa tahun 2021 pada Kabupaten/Kota penyalur dana desa di Sumatera Barat diadakan sosialisasi PMK 222 dimaksud.
Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 dilaksanakan secara dari daring melalui media zoom meeting pada hari Rabu tanggal 3 Ferbuari 2021, dihadiri oleh perwakilan BKAD/DPKAD, BPMD/DPMD Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, dan Para Kepala KPPN serta Kepala Seksi Bank KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, dengan mengundang pembicara yang kompeten dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Pusat Diraktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan oleh Heru Pudyo Nugroho sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan tuan rumah pelaksana sosialisasi. Pada kesempatan ini, Heru Pudyo Nugroho mengucapkan teima kasih yang setinggi-tingginya atas sinergi yang baik antara Kanwil, KPPN dan Pemda Kab/Kota sebagai host penyalur dana desa, sehingga pelaksanaan penyaluran dana desa di tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik.
Pada tahun 2020, sebanyak 928 desa di sumbar seluruhnya sudah menyalurkan dana desa sampai dengan tahap III. Di tengah tantangan pademi covid yg luar biasa, tata kelola dana desa di Sumatera Barat dapat terlaksana dengan baik. Termasuk untuk skema BLT Desa telah terealisasi kurang lebih 345 Milyar, dengan total 85 ribu KPM yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2020. Keberhasilan penyaluran dana desa di tahun 2020 menjadi modal penting dalam pelaksanaan penyaluran dana desa di tahun 2021.
Dalam sambutannya, Heru Pudyo Nugroho juga menambahkan bahwa adanya pandemi covid-19 di tahun 2020 yg tidak hanya melanda Indonesai tetapi jg dunia, menimbulkan gangguan yang luar biasa di sisi kesehatan, sosial kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan. Menghadapi kondisi ini pemerintah telah bertindak cepat dengan berbagai macam skema pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan APBN 2020 untuk berkerja sangat keras menanggulangi dampak pandemi covid-19. Penanganan untuk klaster kesehatan, klaster pelindungan sosial, klaster UMKM & klaster yang lainnya.
Dana desa sebagai bagian dari alokasi APBN untuk meningkatkan pembangunan dan juga pemberdayaan masyarakat desa, telah dilakukan proses realokasi dan refokusing dalam rangka membantu masyarakat desa yang pendapatan ekonominya terdampak akibat pandemi, dibantu dan diasistensi dengan skemea BLT dari dana desa. Karena pandemi belum berakhir, pemerintah masih memfokuskan APBN 2021 untuk upaya2 pemulihan ekonomi nasional.
Dengan PMK yang baru nomor 222/PMK.07/2020 ini, sekema BLT Desa masih berlanjut dari Dana Desa untuk masyarakat desa yang masih terdampak pandemi covid-19. Sehingga masyarakat punya kemampuan untuk mempertahankan hidup pada kondisi sulit akibat pandemi. Adanya PHK, berkurangnya produktifitas UMKM, hal ini tentunya berdampak menurunkan kualitas dan daya beli masyarakat desa.
Pada PMK nomor 222/PMK.07/2020, terdapat perbedaaan skema penyaluran dana desa, kalo di tahun 2020 BLT Dana Desa disalurkan selama 9 bulan, tapi di tahun 2021 BLT Desa disalurkan selama 12 bulan. Untuk desa reguler, Dana Desa tahap I (40% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan – Januari s.d. Mei) disalurkan paling cepat bulan Januari. Penyaluran Dana Desa tahap II (40% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan – Juni s.d. Oktober) dilaksanakan paling cepat bulan Maret. Tahap III (20% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 2 bulan – November s.d. Desember) disalurkan paling cepat bulan Juni. Untuk desa mandiri penyaluran dibagi dalam 2 tahap, tahap I (60% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 7 bulan – Januari s.d. Juli) disalurkan paling cepat bulan Januari, tahap II (40% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan – Agustus s.d. Desember) disalurkan paling cepat bulan Maret.
Heru Pudyo Nugroho selanjutnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada 13 desa di wilayah Kabupaten Dharmas Raya yang sudah mengawali penyaluran dana desa tahun 2021 di Sumatera Barat pada bulan Januari 2021. Semoga segera diikuti oleh desa-desa yang lain, walaupun paling cepat bulan Januari 2021, lebih cepat disalurkan tentunya lebih baik, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Perbedaan pola penyaluran Dana Desa tahun 2021 dengan tahun 2020, perlu dikoordinasikan supaya satu frekwensi yang sama dan satu pemahaman yang sama, bahwa ini masih menjadi fokus kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, dan mempertahankan daya beli serta kemampuan hidup masyarakat miskin di desa yang terdampak dari pandemi covid-19.
Di masa pandemi ini, penyaluran Dana Desa menjadi perhatian juga dari aparat penegak hukum. Ada penugasan khusus dari pemerintah dalam hal pengawalan dan mengamankan dana desa ini, yaitu aparat kepolisian, kejaksaan maupun BPKP (selaku APIP Pemerintah). Tidak perlu takut, selama semua dilaksanakan on track, sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak ada yang perlu ditakutkan. Hal ini perlu dikoordinasikan supaya lebih aman tata kelolanya, terlaksana dengan good government, dana kuntabilitas yang baik, capaian output dan outcome yang lebih optimal. Demikian disampaikan oleh Heru Pudyo Nugroho di akhir sambutannya.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta dari pemerintah daerah sangat antusias bertanya dan berdiskusi terkait teknis penyaluran dana desa tahun 2021, yang selanjutnya dijawab dan dijelaskan oleh para narasumber secara komprehensip. Dengan harapan semoga dengan kegiatan sosialisasi PMK nomor 222/PMK.07/2020 ini, terbangun sinergi yang lebih intens antara Kanwil DJPb, KPPN, dan pemda di Sumatera Barat, dalam rangka akselesari penyaluran dana desa di tahun 2021.