Palembang - Selain pajak, pemerintah memiliki sumber penerimaan lain yang tidak kalah penting: penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dari tahun ke tahun, jumlah PNBP semakin menunjukkan peningkatan dalam mendukung pembangunan melalui kontribusi sebagai sumber pendapatan di APBN.
PNBP dikelola oleh satuan kerja pemerintah dan beberapa badan layanan umum. Di Sumatera Selatan sendiri, terdapat beberapa satker pengelola PNBP. Satuan kerja ini memungut pendapatan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Manfaat PNBP secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat yang membayar PNBP tersebut, karena umumnya berbentuk layanan.
Sebagai pembina perbendaharaan, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan evauluasi terhadap pengelolaan PNBP yang telah dilakukan oleh satker pengelola PNBP. Monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama 25 Juli s.d. 31 Juli 2024, Kanwil DJPb Provinsi Sumsel melakukan monev pada 8 satker pengelola PNBP di Sumatera Selatan. Tak hanya terkait PNBP, monev ini juga dilakukan untuk memastikan kinerja pelaksanaan anggaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah satker tersebut. Harapannya, implementasi tata kelola PNBP makin baik agar hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan di Indonesia. [RN/SA]