Palembang, 30 Juni 2025 - Aset negara bukan sekadar daftar inventaris, melainkan amanah besar yang menopang layanan publik dan keberlangsungan pembangunan. Dalam semangat menjaga aset bangsa, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar Monday Morning Briefing (MMB) pada 30 Juni 2025 dengan topik hangat: Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Dipandu langsung oleh ahli dari DJKN, sesi ini menjadi ruang berbagi pengetahuan antarsatuan kerja eselon I dalam semangat Kemenkeu Satu. Materi disampaikan oleh Bapak Muhammad Syukur, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang PAPK Kanwil DJPb Sumsel sebagai bentuk penguatan pemahaman lintas unit terhadap pengelolaan BMN, khususnya di tengah dinamika organisasi dan mobilitas pegawai.
Mengapa BMN penting?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari keuangan negara, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun oleh lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelolaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Pengelolaan BMN memiliki peran strategis karena mendukung layanan publik, bernilai tinggi sebagai aset negara, memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berperan dalam mencegah terjadinya sengketa atas kepemilikan aset negara.
Siklus Pengelolaan BMN
Siklus pengelolaan BMN terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
-
Perencanaan
Perencanaan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/D sebagai dasar untuk tindakan pengadaan ke depan. Dalam menyusun RKBMN (Rencana Kebutuhan BMN), kementerian/lembaga mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. -
Penggunaan
Penggunaan merupakan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan BMN sesuai tugas dan fungsi instansi. Bentuknya antara lain penetapan status penggunaan, penggunaan sementara, alih status penggunaan, dan pengelolaan BMN menganggur (idle). -
Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok instansi. Skema pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pemanfaatan (KETUPI). -
Penilaian
Penilaian merupakan proses pemberian opini nilai atas BMN oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh pengelola barang. -
Pengamanan dan Pemeliharaan
Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan/atau pihak lain guna menjaga kondisi fisik, administratif, dan hukum dari BMN. -
Penatausahaan
Meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -
Pemindahtanganan
Pengalihan kepemilikan BMN melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal. Pemindahtanganan harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan nilai dan jenis barang. -
Pemusnahan
Tindakan untuk memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN yang dituangkan dalam berita acara resmi. -
Penghapusan
Tindakan administratif untuk menghapus BMN dari daftar barang, disertai keputusan pejabat berwenang sebagai bentuk pembebasan tanggung jawab pengguna barang.
Kegiatan knowledge sharing antarsatuan kerja eselon I ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi Kemenkeu Satu dan membangun pemahaman lintas unit di tengah dinamika organisasi dan mutasi pegawai.