KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

IKPA PENYELESAIAN TAGIHAN

(Oleh Ruly Fujiastuti, PTPN Mahir KPPN Bandar Lampung)

 

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Pengukuran dan penilaian atas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dalam hal ini untuk mengukur kinerja pelaksaan anggaran Kementerian/Lembaga pada tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Salah satu aspek pengukuran IKPA K/L adalah kualitas implementasi pelaksanaan anggaran yang terdiri dari penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP), dan dispensasi Surat Perintah Membayar.

Pada bahasan kali ini akan berfokus pada indikator penyelesaian tagihan. Indikator penyelesaian tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN. Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses konversi.

Ketepatan waktu penyelesaian tagihan merupakan salah satu indikator penilaian yang menunjukkan kepatuhan satuan kerja untuk menyelesaikan kewajiban terhadap rekanan APBN hal ini dirasa penting untuk mengurangi potensi risiko tuntutan dari rekanan APBN.

Pada Tahun Anggaran 2024, jumlah SPM Kontrakual yang diterima oleh KPPN Bandar Lampung sebanyak 4.165 SPM dengan jumlah SPM yang terlambat disampaikan oleh satuan kerja sebanyak 34 SPM dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut:

 

 

Keterlambatan penyampaian SPM LS Kontraktual tersebut ke KPPN Bandar Lampung disebabkan oleh hal berikut:

  1. Satuan kerja belum aware dengan adanya aturan mengenai penyampaian SPM LS Kontraktual ke KPPN dalam jangka waktu 17 hari kerja setelah BAST/BAPP sehingga tidak segera mengajukan SPM nya dalam periode yang telah ditentukan
  2. Satker mengajukan SPM LS Kontraktual di batas akhir waktu di hari kerja ke-16 atau ke-17 setelah BAST/BAPP namun SPM tersebut mengalami penolakan karena kesalahan uraian, kesalahan lampiran
  3. Keterlambatan pengajuan SPM LS Kontraktual akibat terlambatnya tagihan yang disampaikan oleh rekanan

 

Selain itu ditemukan juga beberapa SPM yang tidak sesuai antara tanggal BAST yang direkam pada modul komitmen di aplikasi SAKTI dengan tanggal BAST yang dicantumkan pada uraian SPM sehingga dapat merugikan satker dan KPPN karena penilaian IKPA KPPN sebagai BUN Kuasa berasal dari penilaian IKPA seluruh satuan kerja mitra KPPN.

Hal ini tidak dapat dicegah karena belum ada monitoring di KPPN baik melalui OMSPAN, MONSAKTI, maupun aplikasi SAKTI terkait tanggal BAST yang sesungguhnya direkam oleh satuan kerja pada aplikasi SAKTI yang menjadi dasar perhitungan penilaian IKPA Penyelesaian Tagihan. Adapun Seksi Pencairan Dana yang bertugas untuk memproses SPM yang diajukan satker hanya mendapatkan informasi tanggal BAST berdasarkan informasi yang dicantumkan oleh satuan kerja pada uraian SPM LS Kontraktual.

Menurut penulis, indikator penyelesaian tagihan merupakan salah satu indikator yang seharusnya dapat dimaksimalkan oleh satuan kerja, karena komponen penilaiannya relatif sederhana hanya berupa ketepatan waktu penyampaian SPM LS Kontraktual ke KPPN dalam waktu 17 hari kerja setelah BAST/BAPP hingga terbit SP2D atas pembayaran tersebut. Jika BAST/BAPP sudah diterima dapat langsung diajukan pembayaran tagihannya ke KPPN tanpa harus menunda waktu.

Namun sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 walau nilai IKPA Penyelesaian Tagihan pada KPPN Bandar Lampung selalu meningkat, namun tidak pernah mencapai nilai sempurna sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut:

Oleh karena itu, saran dari penulis untuk meningkatkan nilai IKPA Indikator Penyelesaian Tagihan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat SITP agar dapat menambahkan fitur monitoring BAST akan segera jatuh tempo pada MONSAKTI KPPN agar KPPN dapat melakukan monitoring tagihan yang sudah ada BAST nya namun SPM LS Kontraktual atas tagihan tersebut belum diajukan ke KPPN, berdasarkan monitoring tersebut KPPN dapat segera mengingatkan satuan kerja untuk segera mengajukan SPM LS Kontraktual
  2. Direktorat SITP agar dapat menambahkan informasi mengenai tanggal BAST untuk jenis SPM LS Kontraktual pada SAKTI user Seksi PD agar SPM LS Kontrakual yang sudah mendekati batas waktu akhir 17 hari kerja dapat segera diproses oleh Seksi PD mengingat banyaknya jumlah SPM yang masuk di KPPN Bandar Lampung
  3. PPSPM satuan kerja agar berperan aktif untuk selalu menguji kebenaran SPM beserta dokumen pendukung yang diajukan sebelum dikirimkan ke KPPN untuk menghindari penolakan SPM karena kesalahan uraian maupun kurangnya kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan.
  4. Melakukan sosialisasi ke satuan kerja pentingnya untuk segera membayarkan tagihan pihak ketiga agar tidak menimbulkan tuntutan dari rekanan APBN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search