Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran: Deviasi Halaman III DIPA dan Capaian Output Tahun Anggaran 2025
Oleh Kwatri Sumiyati – PTPN Penyelia KPPN Bandar Lampung
Permulaan tahun anggaran 2025 dimulai dengan adanya Instruksi Presiden no 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini sangat berefek terhadap pelaksanaan APBN secara menyeluruh. Menyikapi hal tersebut Direktorat Pelaksanaan Anggaran menindaklanjuti dengan terbitnya surat no:S-72/PB.2/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pelaporan Data Target/Proyeksi dan Realisasi Capaian Output Tahun Anggaran 2025 pada Aplikasi SAKTI dan OM SPAN.
Adapun ketentuan periode pelaporan data capaian output tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) Pelaporan data target/proyeksi capaian output periode Triwulan I dan Triwulan II tahun 2025 secara terpusat dimulai dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. Adapun data target/proyeksi dapat dimutakhirkan pada Triwulan III dan Triwulan IV (periode deviasi reguler) dengan batas waktu sampai dengan hari kerja ke-10 (sepuluh) awal triwulan.
2) Pelaporan data realisasi capaian output pada SAKTI periode Januari, Februari, dan Maret 2025 secara terpusat dimulai dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. Adapun capaian output periode April 2025 dan seterusnya akan dibuka sejak awal bulan berikutnya sampai dengan hari kerja ke-5 (lima) bulan berikutnya.
Indikator deviasi halaman III DIPA dan capaian output adalah dua indikator yang saling berkaitan. Secara nasional indikator deviasi halaman III DIPA memiliki nilai terendah sementara indikator capaian output sebaliknya.
Data nilai indikator deviasi halaman III DIPA KPPN Bandar Lampung dari tahun 2020 - 2024

Dari data di atas terlihat bahwa nilai indikator deviasi halaman III DIPA tidak terdapat perubahan yang signifikan dibandingkan indikator capaian output. Hal ini terjadi karena beberapa kendala yang dialami oleh satker antara lain:
- Kurang koordinasi antara bagian perencanaan dengan bagian keuangan satuan kerja.
- Kurang pemahaman bagi bagian perencanaan mengenai pentingnya perencanaan yang terinci dan valid dalam pelaksanaan APBN.
- Deviasi yang diberikan hanya minus dan plus 5 %, hal ini dirasakan menjadi tantangan yang cukup berat bagi satker teknis yang tergantung dengan kondisi alam ataupun kondisi lapangan dengan bobot penilaian 10%.
Indikator capaian output telah mengalami perubahan berarti dari bobot penilaian hingga cara perekaman realisasi capaian output dari tahun 2020—2024. Dasar perhitungan indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/Pb/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga dan diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/Pb/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga.
Indikator kinerja Capaian Output dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen: nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan nilai kinerja atas capaian RO, serta memiliki bobot penilai 25%. Perbedaan mendasar kedua indikator ini adalah rumus perhitungan nilai indikator.
Rumus perhitungan Indikator Deviasi halaman III DIPA TA 2022 deviasi bulanan dihitung berdasarkan rata-rata aritmatik, sementara 2024 deviasi bulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja. Sementara rumus indikator capaian output baik 2022 ataupun 2024 adalah take last known. Artinya bahwa indikator deviasi halaman III DIPA bergantung dengan raihan nilai setiap triwulan yang akan menjadi rata-rata tertimbang di akhir tahun sedangkan indikator capaian output yang akan menjadi nilai akhir penilaian adalah nilai yang diraih di bulan Desember setiap tahunnya. Walaupun demikian masih terjadi kendala yang dialami oleh satuan kerja untuk dapat meraih nilai terbaik pada indikator capaian output, antara lain:
- Pada 2024 satker masih kesulitan untuk membukukan target capaian mengingat adanya efisiensi perjalanan dinas dan revisi AA – automatic adjusment.
- Terdapat pernyataan dari bagian revisi/operator anggaran bahwa pagu anggaran tidak boleh dinolkan harus disisakan walau hanya Rp2.000 sementara target capaian output tidak direvisi.
Muncul pertanyaan mengapa kedua indikator ini disandingkan? Ya, kedua indikator ini sangat beririsan dalam pencapaian nilai indikator yang akan diraih. Kedua indikator tersebut juga memiliki masa perekaman dan pemutakhiran data dalam waktu yang bersamaan yaitu 10 hari kerja disetiap awal triwulan.
Beberapa langkah strategis dapat dilakukan oleh satker untuk memperoleh raihan nilai optimal pada kedua indikator ini, antara lain:
- Koordinasi antara bagian perencanaan anggaran dan bagian keuangan satuan kerja yang diawasi oleh KPA. Seringkali bagian keuangan mengeluh bahwa tidak ada tindak lanjut dari bagian perencaan maka dalam hal ini KPA harus dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
- Koordinasi dilakukan terkait berapa nilai tagihan dan output yang akan direkam pada bulan Februari untuk triwulan I, bulan April untuk triwulan II, bulan Juli untuk triwulan III dan terakhir bulan Oktober untuk triwulan IV dikecualikan bulan Desember. Setiap seksi teknis diminta data perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam setiap triwulannya dan direkapitulasi oleh bagian keuangan untuk direkam oleh operator anggaran pada aplikasi SAKTI.
- Hal mendesak yang harus dilakukan oleh satuan kerja adalah pada bulan April mengirim data target dan realisai capaian output bulan Januari –Maret 2025, dan merekam rencana penarikan dana pada triwulan II pada 10 hari kerja bulan April 2025.
- Hasil perekaman pemutakhiran halaman III DIPA triwulan II menjadi petimbangan dalam perekaman target progres capaian output/TPCRO dan rencana progres realisasi capaian output/PCRO triwulan II.
- Pada bulan April, Mei dan Juni disiplin dalam melakukan penyerapan anggaran berdasarkan data pemutakhiran halaman III DIPA triwulan II dan memanfaatkan deviasi plus dan minus dari rencana sebesar 5%.
- Perekaman persentase progres capaian output atau PCRO pada triwulan II dapat melihat persentase target progres capaian RO atau TPCRO yang direkam dan dibandingkan dengan persentase penyerapan anggaran. Gap yang dapat ditoleransi sistem adalah 5% untuk prioritas nasional dan 20% untuk non prioritas nasional.
- Sepanjang rincian volume belum tercapai maka satuan kerja dapat merekam persentase PCRO sebesar target PCRO, namun jika PCRO atau realisasi anggaran sudah 100% maka satker wajib merekam RVRO sebesar target yang ditetapkan atau jika tidak mencapai target dapat diberikan keterangan yang memadai.
- Pada akhir tahun 2024 telah diberlakukan validasi atas perekaman capaian output untuk hal tersebut operator satuan kerja dapat berkerja sama dengan CSO KPPN Bandar Lampung untuk melalukan perbaikan data ataupun merekam keterangan pada OM SPAN untuk RO yang terkena validasi sistem.
- Jika terdapat revisi anggaran pengurangan pagu maka satuan kerja dapat berkoordinasi dengan eselon 1 kementrian masing-masing untuk melakukan revisi target capaian output RO yang direvisi.
Demikian beberapa hal yang dapat diberikan untuk menjadi solusi bagi satuan kerja meraih nilai optimal pada kedua indikator kinerja tersebut. Kerja sama diperlukan jika dirasakan satuan kerja masih kurang memiliki pemahaman yang utuh tentang kedua indikator tersebut, maka dapat mengikuti kelas bimbingan tatap muka yang akan diberikan oleh KPPN Bandar Lampung pada bulan April 2025.
Lampiran data
2024

2023

2022

2021

2020






