KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Optimalisasi Perencanaan Kas Melalui Implementasi Ketentuan Pada PMK Nomor 155 Tahun 2023

Oleh Nabilla Ulfah Prihandini, PTPN Terampil KPPN Bandar Lampung

 

Perencanaan kas adalah salah satu bagian yang penting dari proses pelaksanaan keuangan negara. Lebih lanjut, perencanaan kas yang dilakukan diharapkan tepat dan akurat dalam rangka untuk percepatan penyerapan anggaran dan memberikan kepastian ketersediaan anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara optimal. Optimalisasi dalam perencanaan kas tersebut diharapkan dapat meminimalkan idle cash dan meningkatkan likuiditas. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu cara untuk mengoptimalkan perencanaan kas adalah dengan melakukan implementasi Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disebut RPD Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat perintah membayar.

RPD Harian terbentuk otomatis mulai saat PPK melakukan persetujuan SPP dengan batas jatuh tempo adalah 5 hari kerja sejak penyusunan RPD Harian. Dalam implementasinya, RPD Harian minimal memuat informasi yaitu jatuh tempo RPD Harian, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan. Penyusunan RPD Harian ini dikecualikan untuk jenis belanja sebagai berikut:

  1. Transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan
  2. Pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi UP/TUP/GUP/GUP KKP, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening SBSN, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.

Dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Perintah Membayar berdasarkan PMK No. 155 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. SPM imbalan bunga
  2. SPM kelebihan pajak
  3. SPM pengembalian bea masuk, denda administrasi, dan/atau bunga
  4. SPM Kembali bea masuk dan/atau cukai
  5. SPM pengembalian PNBP
  6. SPM kembali pungutan ekspor
  7. SPM kelebihan cukai
  8. SPM Kembali bea ekspor
  9. SPP surat penarikan dana pembayaran langsung/pembiayaan pendahuluan

Atas dokumen sebagaimana dimaksud diatas, RPD harian terbentuk dan terkirim sejak penerbitan dokumen oleh pejabat yang berwenang pada aplikasi SAKTI.

Ketentuan terkait jatuh tempo RPD Harian dikecualikan untuk transaksi sebagai berikut:

  1. Belanja pegawai gaji induk
  2. Belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan
  3. Pembayaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/pegawai pemerintah non pegawai negeri
  4. Pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah

 

Lebih lanjut, ketentuan terkait dengan penyusunan RPD Harian dapat dilakukan pemutakhiran RPD Harian oleh satuan kerja yang berupa pergeseran jatuh tempo RPD Harian dan penghapusan RPD Harian.

  1. Pergeseran jatuh tempo RPD Harian

Pergeseran jatuh tempo ini bisa terbentuk dan terkirim ke KPPN setelah PPSPM melakukan persetujuan SPM pada aplikasi SAKTI dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pergeseran maju paling cepat 3 hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian untuk transaksi dengan nilai paling banyak 5 Milyar atau SPM Dana Alokasi Khusus Fisik dan SPM tersebut disetujui paling lambat 3 hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian.
  • Pergeseran mundur 2 hari kerja sejak PPSPM melakukan persetujuan SPM dengan ketentuan SPM disetujui pada tanggal jatuh tempo RPD harian atau tanggal setelah jatuh tempo RPD Harian.

Jatuh tempo SPM bisa dicek pada lampiran ADK yang bisa diunduh pada aplikasi SAKTI setelah proses OTP PPSPM atau pada SPM-nya. Jatuh tempo tersebut juga menunjukkan kapan pembayaran akan dicairkan/menjadi SP2D.

  1. Penghapusan RPD Harian

Dilakukan dengan ketentuan yaitu paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian dengan menghapus SPP. Ketentuan poin b ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari terjadinya deviasi RPD Harian. Deviasi RPD Harian adalah kondisi yang terbentuk karena adanya perbedaan antara proyeksi pengeluaran RPD Harian dan realisasinya sehingga perbedaan tersebut akhirnya membentuk deviasi yang dapat dimonitoring oleh KPPN melalui aplikasi MonSAKTI.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah SPM bisa diterbitkan SP2D apabila tidak pada tanggal jatuh tempo RPD Harian?

Menurut PMK Tahun 155 Tahun 2023, KPPN bisa melakukan penerbitan SP2D tidak pada tanggal jatuh tempo RPD Harian sesuai kondisi yang dipersyaratkan. KPPN bisa melakukan pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian apabila ada keadaan kahar yang mengakibatkan KPPN tidak bisa memproses SPM hingga tanggal jatuh tempo RPD Harian atau KPPN juga bisa memberikan dispensasi percepatan jatuh tempo RPD Harian hanya untuk pembayaran yang sifatnya untuk membiayai kegiatan yang penting dan mendesak. Lebih lanjut ketentuan kondisi ini diatur pada PMK tersebut.

 

Contoh Simulasi Pembentukan RPD Harian

Pada tabel tersebut bisa dicek bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 terbentuk deviasi sebesar 0,02. Lebih lanjut, ketika diteliti ternyata deviasi tersebut terbentuk dari SPM/SPP yang jatuh temponya pada tanggal 21 Maret 2025 namun SPP nya tidak dihapus pada hari-H tersebut melainkan H+1 sehingga akhirnya membentuk deviasi.

Penjelasan:

  1. Satuan kerja melakukan persetujuan SPP oleh PPK pada tanggal 19 Maret 2025 sesuai pada kolom 6 “Tanggal renkas dibentuk”, sehingga akhirnya membentuk RPD Harian pada tanggal 26 Maret 2025 sesuai jatuh tempo yaitu 5 hari kerja setelah persetujuan SPP oleh PPK.
  2. Satuan kerja melakukan persetujuan SPM oleh PPSPM sehingga terjadi pemutakhiran RPD Harian menjadi tanggal 21 Maret 2025. Seharusnya, kondisi ideal paling lambat pada tanggal tersebut SPM sudah diproses oleh KPPN menjadi SP2D. Dalam hal apabila ada kondisi seperti SPM ditolak atau kondisi lain yang menyebabkan pada saat tanggal tersebut tidak bisa terbit SP2D maka atas SPM/SPP tersebut harus dihapus pada tanggal tersebut dan satuan kerja bisa mengajukan kembali SPP dengan nomor dan tanggal yang baru.
  3. Terlihat pada tabel tersebut pada kolom “Tgl hapus SPM” bahwa satuan kerja melakukan penghapusan pada tanggal 24 Maret 2025, yang seharusnya dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. Atas kondisi tersebut, yang akhirnya menyebabkan deviasi.

Rekomendasi yang bisa dilakukan oleh satuan kerja dan KPPN untuk mencegah terjadinya deviasi RPD Harian adalah sebagai berikut:

  1. Satuan kerja memastikan bahwa SPP yang telah dibuat agar segera dibuat SPM dan SPM yang telah diproses agar segera diajukan ke KPPN pada hari kerja yang sama saat proses SPM dilakukan.
  2. SPM yang bisa diproses di KPPN adalash SPM yang jarak antara OTP SPM dan cetak SPM-nya adalah maksimal 2 hari kerja setelah tanggal cetak SPM. Apabila lewat tanggal tersebut, maka termasuk SPM kadaluarsa yang artinya tidak bisa diproses lebih lanjut oleh KPPN.
  3. Apabila terjadi penolakan SPM sebelum batas jatuh tempo RPD Harian, maka agar segera diajukan perbaikan pada hari yang sama saat penolakan terjadi. Apabila satuan kerja membutuhkan penjelasan lebih lanjut atas penolakan tersebut bisa langsung menghubungi CSO KPPN Bandar Lampung untuk menghindari penolakan SPM yang terjadi berulang.
  4. Apabila penolakan SPM terjadi pada saat jatuh tempo RPD Harian, maka satuan kerja agar menghapus SPM dan SPP kemudian diajukan ulang dengan menggunakan SPP yang baru (Melakukan perekaman ulang dan tidak melakukan perubahan tanggal SPP/SPM).

Dengan melakukan tindakan pencegahan di atas, satuan kerja turut mendukung penerapan best practices pengelolaan manajemen kas dalam hal pelaksanaan perencanaan kas yang tepat dan sesuai, sehingga penyediaan kas yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara bisa sesuai kebutuhan dan penggunaan atas kas yang dikeluarkan tersebut bisa terwujud secara efektif dan optimal.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search