KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Oleh Mahmud Cahyo Kusumo

 

Pada tanggal 23 September 2025, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 telah resmi disahkan dalam forum Rapat Paripurna DPR-RI. APBN 2026 disepakati dengan target defisit sebesar 2,68 persen terhadap PDB, target Pendapatan Negara dalam postur APBN 2026 disepakati sebesar Rp3.153,6 triliun, alokasi Belanja Negara sebesar Rp3.842,7 triliun, dan target pembiayaan anggaran sebesar Rp689,1 triliun. Selain itu ditetapkan juga asumsi dasar makro di antaranya, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, inflasi sebesar 2,5%, nilai tukar rupiah Rp16.500 per dolar AS, dan target suku bunga SBN 10 tahun 6,9%. Dengan disahkannya APBN 2026, para Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana anggaran harus dapat mengelola anggaran yang telah dialokasikan dengan efisiensi, efektif, prudent dan akuntabel.

Kebijakan efisiensi yang telah berjalan pada tahun 2025 akan berbeda dengan rencana efisiensi pada tahun 2026. Pada tahun 2026, efisiensi akan dilakukan dengan tidak memblokir anggaran, melainkan dengan realokasi anggaran kepada pos belanja yang lebih produktif.

Langkah yang dapat dilakukan oleh K/L dalam menghadapi kebijakan efisiensi pada tahun 2026 dengan berkaca terhadap pelaksanaan anggaran pada tahun 2025 antara lain adalah dengan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, melaksanakan belanja yang berkualitas, melakukan akselerasi program prioritas presiden, dan meningkatkan akuntabilitas proses pelaksanaan anggaran. Dalam hal meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, satuan kerja dapat melakukan hal antara lain sebagai berikut :

  1. Memastikan pengalokasian anggaran tersedia pada DIPA 2026 dan menyusun perencanaan kebutuhan dana yang akan direalisasikan dalam halaman III DIPA.
  2. Menyusun skala prioritas kegiatan sesuai kebutuhan.
  3. Memanfaatkan secara optimal pemutakhiran halaman III DIPA sesuai dengan periode yang telah dilakukan.
  4. Melakukan reviu DIPA secara periodik dan dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan K/L segera dilakukan revisi DIPA.
  5. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir.

Dalam hal melaksanakan belanja yang berkualitas, satuan kerja dapat melakukan hal antara lain sebagai berikut :

  1. Segera melakukan perikatan dengan pihak ketiga dengan memperhatikan ketersediaan dana.
  2. Mengupayakan PBJ dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, sehingga kontrak dapat segera ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan timeline/ketentuan dalam kontrak.
  3. Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan II Tahun 2025.
  4. Mengupayakan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan paling lambat pada Triwulan III Tahun 2025.
  5. Segera melakukan pendaftaran atau perubahan/adendum data kontrak ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Apabila pendaftaran/ perubahan/adendum data kontrak tersebut melewati 5 (lima) hari kerja, maka wajib dilampirkan surat pernyataan alasan keterlambatan yang ditandatangani oleh KPA.
  6. Memastikan seluruh Satker telah menetapkan Pejabat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara setelah DIPA diterima, terutama untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
  7. Menetapkan pedoman umum/ petunjuk teknis/ petunjuk operasional kegiatan paling lambat awal Triwulan II Tahun 2025, termasuk untuk Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
  8. Mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perizinan, DED, kesiapan lahan, dan penetapaan lokasi yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan.
  9. Memperhatikan karakteristik kegiatan sehingga kegiatan dapat terlaksana tepat waktu, antara lain keterkaitan kegiatan dengan musim, kondisi wilayah lokasi kegiatan, dan lain-lain.
  10. Mengajukan Maksimum Pencairan Tahap I di awal tahun sesuai dengan ketentuan bagi Satker yang memiliki kegiatan dengan sumber dana PNBP, dengan memperhatikan data historis tingkat ketercapaian target penerimaan PNBP tahun anggaran sebelumnya dan melakukan perhitungan proyeksi penerimaan setoran PNBP tahun anggaran berjalan secara lebih akurat.
  11. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan yang mengutamakan pencapaian output dan tidak hanya merealisasikan anggaran.
  12. Memastikan biaya kegiatan pendukung tidak lebih besar dari biaya kegiatan utamanya.
  13. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan.
  14. Mengutamakan digitalisasi pembayaran atau pembayaran secara elektronik untuk meningkatkan akuntabilitas pembayaran.
  15. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan.
  16. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

Dalam hal akselerasi program prioritas presiden, hal yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan penyelarasan program/kegiatan masing-masing K/L dengan program ASTA CITA dan Quick Wins Presiden serta menetapkan skala prioritas dukungan pencapaian program ASTA CITA dan Quick Wins
  2. Menyusun roadmap yang mencakup target, waktu, sumber daya, dan pemangku kepentingan yang terlibat serta menetapkan indikator kinerja utama untuk mengevaluasi kemajuan dan dampak dari setiap program/kegiatan.
  3. Melakukan akselerasi penyelesaian pekerjaan/pembangunan atas program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional agar output dapat segera tercapai paling lambat Triwulan III Tahun 2025.
  4. Melakukan monitoring secara berkala untuk memantau realisasi program/kegiatan secara real time dan melakukan evaluasi progress untuk menilai pencapaian dan memberikan solusi atas hambatan yang ada.

Dalam hal peningkatan akuntabilitas proses pelaksanaan anggaran, hal yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi secara akurat dan real time terhadap pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran antara lain melalui laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
  2. Meningkatkan kompetensi pejabat perbendaharaan dan mendorong/mewajibkan pemenuhan syarat sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan.
  3. Menjadikan Halaman III DIPA sebagai tools bagi KPA untuk melakukan monitoring ketercapaian pelaksanaan dan output program/kegiatan.
  4. Melibatkan Unit Kepatuhan Internal (UKI) untuk menjalankan fungsi kontroling dan monitoring atas kegiatan yang dilaksanakan unit operasional agar sejalan dengan kebijakan dan standar prosedur manajemen risiko dan kepatuhan.
  5. Meningkatkan peran APIP mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
  6. Menjadikan APIP sebagai mitra dari unit kerja dalam mengawal pelaksanaan kegiatan.
  7. Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan terhadap validitas dan akurasi pelaporan capaian output sesuai dengan karakteristik output yang dikelola oleh Satker/K/L.
  8. Menetapkan target, metode, dan standardisasi pengukuran capaian output untuk setiap output yang dikelola.
  9. Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas dan pencapaian output dengan memperhatikan tingkat penyerapan anggaran.
  10. Meningkatkan koordinasi antara PPK dengan penanggung jawab/pengelola kegiatan dalam melakukan pemantauan, perhitungan, dan pelaporan data capaian output.

Berdasarkan hal di atas, sekiranya diperlukan koordinasi yang intensif antara pengelola keuangan, bagian perencanaan, dan pelaksana kegiatan di lapangan untuk memaksimalkan manfaat belanja negara menjadi belanja yang produktif yang nantinya. Sehingga masyarakat dapat langsung merasakan multiplier effect dari APBN dan target asumsi dasar makro yang telah ditetapkan dapat tercapai pada akhir tahun anggaran 2026.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search