oleh Kwatri Sumiyati

Tahun anggaran 2026 baru saja dijalani beberapa hari, tantangan telah hadir di depan mata. Satuan kerja yang segera mengajukan UP 2026 akan diminta untuk menyampaikan dokumen awal tahun berisikan kelengkapan sertifikat pejabat PPK, PPSPM dan Bendahara.
Untuk sertifikasi bendahara sendiri telah berjalan sejak tahun 2020, walaupun demikian masih ditemui satuan kerja mengalami kendala belum memiliki bendahara bersertifikat karena terjadi mutasi ataupun pensiun. Bendahara sendiri ada yang kurang perduli untuk perpanjangan sertifikat yang dimiliki, sehingga ditemui bendahara harus mengulang ujian sertifikasi bendahara.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017, yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran, BendaharaPenerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sejak tanggal 20 Januari 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, yang mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Peraturan di atas yang telah mendasari kewajiban sertifikat untuk pejabat perbendaharaan PPK, PPSPM dan bendahara yang akan mengelola dana APBN. Sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan adalah rangkaian prosedur terstandar untuk menilai, mengakui, dan membuktikan bahwa PPK, PPSPM dan Bendahara memenuhi standar kompetensi teknis yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan dan memberi pengakuan atas kompetensi untuk melaksanakan tugas perbendaharaan pada satker pengeola APBN.
- Menjaga dan meningkatkan mutu kompetensi secara berkelanjutan.
- Meningkatkan profesionalisme pejabat perbendaharaan.
- Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Terdapat perbedaan yang cukup penting dalam skema sertifikasi dari masa peralihan yang telah berakhir di 31 Desember 2025 dan masa implementasi penuh di Januari 2026. Jika masa peralihan PPK yang menjabat struktural selama dua tahun bisa mendaftar dan melakukan refreshment kemudian mendapatkan sertifikat PNT. Maka di tahun 2026 hal ini tidak dapat lagi diterapkan, semua PPK wajib minimal memiliki sertifikat pelatihan PBJ untuk kemudian mengikuti pelatihan penyelesaian tagihan dan selanjutnya dapat dikonversi menjadi sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT).
Syarat Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan
1. Sertifikasi PPK :
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.
2. Sertifikasi PPSPM
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.
3. Sertfikasi Bendahara
-
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
-
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
-
Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
-
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Bendahara.

Kendala muncul di lapangan di tahun anggaran 2026 dari sisi penerbitan sertifikasi, beberapa satker tidak memiliki pejabat perbendaharaan bersertifikat. Salah satu sebab karena terbentuk kabinet Merah Putih mengakibatkan banyak terbentuk kode satker baru akibat pemekaran. Pejabat perbendaharaan bersertifikat yang selama ini cukup untuk satu kantor atau kanwil menjadi kurang. Beberapa satker akibat mutasi pegawai mengakibatkan tidak terdapat pejabat perbendaharaan bersertifikat.
Pada masa peralihan dari tahun 2024 hingga 2025 telah banyak pejabat perbendaharaan bersertifikat, hanya saja seringkali sertifikasi yang dimiliki tidak sejalan dengan pelaksanaan APBN yang semakin baik. Indikasi dapat terlihat dari data penolakan SPM yang masih tinggi di KPPN Bandar Lampung. Seringkali pejabat PPK dan PPSPM masih terdapat dalam menandatangani SPP dan SPM tidak melakukan verifikasi yang seharusnya. Sehingga tujuan dari sertifikasi pejabat perbendaharaan dalam hal mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara masih dirasa kurang maksimal.
Ketika melakukan penerbitan SPP dan SPM selayaknya selaku pejabat perbendaharaan melakukan pemeriksaan atas dokumen pendukung dan penulisan uraian SPP dan SPM yang akan diterbitkan. Aplikasi SAKTI berbasis web sehingga dimanapun berada pejabat perbendaharaan dapat melakukan verifikasi dan validasi atas SPP dan SPM yang diterbitkan karena SAKTI dapat diakses di smartphone pejabat masing-masing. Jadi tidak jadi alasan pejabat tidak memegang laptop dan kondisi di luar kantor, jika dibutuhkan maka pejabat masih bisa berkerja di smartphone.
Data penolakan SPM tahun anggaran 2025 KPPN Bandar Lampung.

Dari sisi KPPN Bandar Lampung telah mengupayakan untuk mengurangi penolakan SPM tersebut dengan melakukan inovasi AMANDA yaitu analisis mandiri spm anda. Dengan harapan pejabat perbendaharaan dapat memanfaatkan AMANDA untuk melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung, uraian SPP dan SPM yang terstandarisasi. Inovasi tersebut dapat diakses di link https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/.
Dari sisi pengadaan barang selaku pejabat perbendaharaan dapat memanfaatkan pengadaan barang melalui aplikasi online yang telah disediakan oleh DJPB melalui aplikasi digipay dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP telah menyediakan aplikasi inaproc. Hal tersebut dapat digunakan oleh pejabat perbendaharaan untuk meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa di masing-masing kantor. Hal tersebut juga dapat menghilangkan kecemasan pejabat atas temuan pemeriksaan dan menghindari praktek pengadaan barang dan jasa tidak sesuai aturan. Seringkali staf tidak ada yang berkenan menjadi PPK karena kecemasan akan diperiksa oleh irjen atau BPK dan menghasilkan temuan tuntutan ganti rugi. Dengan ilmu yang ada karena telah sertifikasi dan sarana pengadaan barang jasa online akan memudahkan pekerjaan pejabat perbendaharaan. Dan akhirnya tujuan sertifikasi meningkatkan profesionalisme pejabat perbendaharaan dapat tercapai.
Bagaimana dengan solusi kelangkaan pejabat perbendaharaan di awal tahun anggaran 2026? Beberapa langkah dapat dilakukan oleh satuan kerja yang terkendala tidak memliki pejabat perbendaharan tersertifikasi, antara lain:
- KPA dapat menunjuk PPK, PPSPM dan Bendahara dari kementerian yang sama dalam satu wilayah KPPN untuk dobel peran menjadi pejabat perbendaharaan pada lebih dari satu satker. Dalam waktu dekat KPA dapat menunjuk staf untuk dicalonkan menjadi pejabat perbendaharaan bersertifikat pada aplikasi SIMASPATEN. Jika dirasa sangat genting maka KPA dapat membuat surat percepatan untuk mengikuti pelatihan PPK/PPSPM dan uji kompetensi ke KPPN. Ketika sudah lulus ujian dan mendapatkan no sertifikat PNT atau SNT maka pejabat tersebut dapat mengajukan pendaftaran user pejabat perbendaharaan ke KPPN walaupun sertifikat belum terbit.
- Untuk pejabat perbendaharaan yang telah memiliki sertifikat agar melanjutkan untuk memperoleh dua sertifikat PPL (pendidikan profesional berkelanjutan). PPL sebuah program wajib bagi profesional di bidang keuangan seperti Akuntan Berpraktik, Konsultan Pajak, dan Bendahara Negara untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka melalui pembelajaran mandiri online. Program ini diadakan secara berkala (biasanya per batch/gelombang) melalui platform KLC dan materinya relevan dengan standar profesi dan regulasi terkini. Sehingga ketika masa sertifikat akan berakhir dalam masa 5 tahun dapat segera mengunggah sertifikat PPL yang telah dimiliki dan dapat melakukan perpanjangan otomatis sertifikat pejabat perbendaharaan yang telah dimiliki. Jika tidak maka sertifikat dapat hangus dan harus memulai dari awal lagi untuk mendapatkan sertifikat.
Demikian langkah yang dapat diambil oleh satuan kerja dalam menghadapi kendala di awal tahun 2026, semoga tulisan ini bermanfaat bagi yang berkepentingan.





