KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Oleh: Nabilla Ulfah Prihandini

Salah satu indikator yang menjadi penilaian pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah Capaian Output. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, capaian output adalah indikator yang mengukur sejauh mana satuan kerja berhasil merealisasikan target output kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Indikator ini memiliki bobot tertinggi pada penilaian IKPA yaitu sebesar 25% sehingga tentunya sangat menentukan nilai akhir dari kualitas pelaksanaan anggaran. Perhitungan indikator kinerja capaian output didasarkan pada nilai komposit dari komponen sebagai berikut:

a.Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output

Komponen ini memiliki proporsi sebesar 30% dalam penilaian IKPA capaian output dan perhitungan ketepatan waktu untuk penyampaian data capaian outputnya adalah lima hari kerja pada bulan berikutnya.

b.Nilai kinerja atas capaian RO.

Komponen ini memiliki proporsi 70% dalam penilaian IKPA capaian output dan dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO.  Data capaian output yang diisikan adalah Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Output (PCRO).

Untuk bisa mendapatkan nilai capaian output yang maksimal, maka perlu mengetahui terlebih dahulu alur sistem pelaporan dan monitoring capaian output sebagai berikut:

Sumber: Bahan Tayang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Atas isian PCRO dan RVRO yang telah satuan kerja kirimkan melalui SAKTI, maka data tersebut akan masuk ke kertas kerja capaian output dan sistem akan melakukan penilaian secara otomatis atas isian yang telah direkam. Proses penilaian ini melalui dua tahap yaitu Konfirmasi dan Validasi. Proses ini muncul sebagai bentuk “warning” terhadap terjadinya kemungkinan anomali pada pengisian data capaian output.

a. Status “Konfirmasi”

Isian capaian output akan berstatus “Terkonfirmasi By System” apabila satuan kerja mengisikan realisasi tidak melewati GAP dan apabila terjadi selisih maka satker mengisikan penjelasan terjadinya GAP antara persentase penyerapan anggaran (PPA) dan persentase PCRO. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan No: PER-5/PB/2024, batas selisih persentase PPA dan PCRO adalah 5% untuk output prioritas nasional dan 20% untuk output non prioritas nasional. Namun, apabila dikarenakan kondisi tertentu mengakibatkan nilai PCRO > PPA yang menyebabkan capaian kinerja menjadi terlalu besar atau pun nilai PCRO < PPA yang mengakibatkan capaian kinerja terlalu rendah maka secara di SAKTI memberikan beberapa referensi alasan terhadap kejadian tersebut.

 

Misal, satuan kerja mengisi capaian output dengan persentase PCRO pada bulan Maret adalah 30%. Sementara, apabila dibandingkan dengan penyerapan anggarannya (Realisasi anggaran dibandingkan dengan pagu anggaran) nilai penyerapannya hanya 8%. Pada kondisi ini, terdapat GAP yang cukup besar PCRO – PPA yaitu sebesar 22%. Dengan asumsi output ini adalah non prioritas nasional, maka tentunya sudah melebihi batas yang telah diatur yaitu 20% sehingga kondisi ini adalah anomali. Anomali ini bisa dijelaskan oleh satuan kerja pada saat pengisian realisasi capaian kinerja di SAKTI dengan memilih beberapa referensi yang telah disediakan secara otomatis. Apabila dengan kondisi ini, maka beberapa kondisi yang bisa dipilih dan sudah tersedia di SAKTI adalah:

01 Adanya efisiensi anggaran

02 Kegiatan sudah dilaksanakan, namun pertanggungjawaban keuangan belum dilakukan

03 Alokasi anggaran terlalu besar/melebihi kebutuhan

 

Satuan kerja bisa memilih alasan yang memang menjelaskan kondisi yang mendasari terjadinya anomali tersebut. Dalam hal satuan kerja memilih referensi alasan sesuai dengan yang ada di SAKTI, maka sesuai dengan bagan yang ada di atas, capaian output tersebut akan “Terkonfirmasi By System”. Maka nanti di kertas kerja statusnya adalah “Terkonfirmasi”.

 

Kapan kondisi capaian output menjadi “Tidak terkonfirmasi”? Jawabannya adalah saat terjadi anomali data namun pilihan penjelasan alasannya adalah diluar referensi yang ada di SAKTI, satuan kerja memilih 99 lainnya dan mengisi alasannya sendiri bukan berasal dari aplikasi. Kondisi ini bukan berarti salah, hanya bedanya status konfirmasinya tidak bisa terkonfirmasi oleh sistem secara otomatis melainkan harus dikonfirmasi manual oleh KPPN. Oleh karena itu, apabila satuan kerja memiliki anomali GAP antara PCRO dan PPA dan memilih referensi penjelasannya adalah 99 lainnya maka pastikan untuk segera menghubungi KPPN mitra kerja agar bisa dikonfirmasi manual sehingga nilai capiaan output tetap bisa maksimal.

 

b. Status “Validasi”

Untuk selanjutnya, isian capaian output juga harus divalidasi. Ada beberapa validasi yang terjadi saat pengisian data realisasi capaian output sebagai berikut:

Sumber: Bahan Tayang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Sesuai dengan gambar di atas, ada 8 validasi pengisian data capaian output. Untuk isian yang terkena validasi 02, 05, dan 07 itu statusnya masih bisa diperbaiki. Sifat validasinya adalah bentuk ‘Early Warning’ untuk memastikan bahwa isian satuan kerja tidak salah. Contoh, misal isian data capaian output terkena validasi 02 dimana isian persentase PCRO lebih kecil dari persentase penyerapan anggaran. Apabila memang benar lebih kecil, maka agar bisa mengubah statusnya menjadi “Validasi” maka silahkan isi penjelasan pada Aplikasi OMSPAN sehingga status yang awalnya “Konfirmasi Satker” menjadi “Konfirmasi KPPN”. Kemudian, satuan kerja agar menghubungi KPPN untuk bisa melakukan persetujuan atas isian konfirmasi yang telah dilakukan. Namun, apabila ternyata isiannya salah, maka silahkan diperbaiki. Jadi sifat dari validasi “Wajib konfirmasi, bisa perbaiki” adalah bukan berarti isian data salah, tapi silahkan satuan kerja mengecek isiannya. Apabila memang benar dengan kondisi seperti itu, maka bisa diisikan konfirmasinya di OMSPAN.

Kemudian, apabila isian data capaian output terkena validasi 01, 03, 04, 06, dan 08 maka sesuai dengan keterangan tersebut silahkan isian data harus diperbaiki. Contoh, ketika isian data capaian output terkena validasi 01. Kemungkinan satuan kerja mengisikan PCRO di SAKTI adalah 0% padahal realisasi penyerapan anggaran sudah ada misal 10%. Maka akhirnya terkena validasi 01. Kenapa statusnya wajib diperbaiki? Hal ini karena ketika sudah terjadi penyerapan anggaran maka seharusnya sudah ada progres kegiatan yang dilakukan. Oleh karena itu, harusnya pengisian PCRO tidak 0%. Contoh lain yang sering terjadi di satker terutama saat pengisian data capaian output periode Desember adalah validasi 08. Isian PCRO diisi tidak 100% padahal RVRO sudah mencapai target sesuai yang ada di TRVRO. Dalam hal ini, apabila sudah tidak ada penyerapan anggaran kembali dan realisasi output sudah tercapai, maka harusnya PCRO diisi 100%.

Penutup:

Satuan kerja harus memastikan dan memonitoring kiriman data capaian output secara berkala. Pastikan seluruhnya statusnya telah “Terkonfirmasi dan Tervalidasi”. Apabila ada salah satu yang belum terpenuhi, maka nilai capaian output tidak akan maksimal. Oleh karena itu, satuan kerja harus mengecek terlebih dahulu apa yang menjadi permasalahannya kemudian silahkan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search