(ditulis oleh Ruly Fujiastuti, PTPN Mahir KPPN Bandar Lampung)
Tahun 2025 menjadi salah satu periode penuh tantangan bagi satuan kerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebagaimana yang kita ketahui, pada awal tahun 2025 telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan total nominal efisiensi sebesar Rp306.695.177.420.000,- yang terdiri atas Anggaran Belanja K/L Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,- dan Transfer ke Daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,
Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyampaikan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Efisiensi Belanja APBN dan Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2025 bagi satuan kerja agar terwujud belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) diantaranya adalah meningkatkan kualitas belanja Kementerian/Lembaga melalui Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Belanja (Value for Money)
Konsep Value for Money adalah prinsip pengelolaan anggaran yang memastikan setiap anggaran belanja negara dikelola secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Prinsip ini memastikan belanja pemerintah tidak hanya habis sesuai pagu, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan efisiensi belanja, Kementerian/Lembaga dituntut untuk dapat menggunakan sumber daya secara efektif, efisien, dan ekonomis, dimana dengan anggaran yang telah dianggarkan tersebut masing-masing satuan kerja harus berupaya semaksimal mungkin untuk menghasilkan output yang maksimal tanpa mengorbankan kualitas.
Pada awal triwulan tahun anggaran 2025, kebijakan ini memang sangat berdampak dalam penilaian kinerja satuan kerja terutama dalam hal Penyerapan Anggaran, dimana banyak kegiatan yang dibatasi dan diblokir pagunya sehingga beberapa satuan kerja mengalami kendala belum dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.
Namun seiring dengan berjalannya waktu melalui sinergi yang baik dalam pengelolaan keuangan di masing-masing satuan kerja serta koordinasi antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan, pada akhir tahun anggaran 2025 target kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBN berupa output kinerja satuan kerja tetap tercapai secara optimal. Bahkan beberapa satuan kerja dapat menghasilkan output yang melebihi target meskipun anggaran yang tersedia terdampak oleh kebijakan efisiensi belanja.
Salah satu contohnya adalah pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, untuk output Layanan Penerbitan Dokumen Perjalanan RI pada tahun 2025 telah mencapai target berupa penerbitan paspor untuk 14.327 orang WNI dari target awal sebanyak 9.000 orang WNI dengan penyerapan anggaran kurang dari 100% dari pagu yang tersedia, yaitu terserap sebesar 98.39%.
Selain layanan penerbitan paspor, satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda juga berhasil mencapai target layanan penerbitan izin tinggal sebanyak 2.570 orang dari target awal 400 orang dengan jumlah realisasi anggaran hanya setengah dari pagu yang tersedia (Penyerapan anggaran 52,07%). Hal ini membuktikan bahwa efisiensi bukanlah penghambat bagi satuan kerja untuk tetap





