KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Simplifikasi Proses Bisnis pada Manajemen Data Kontrak dan Supplier pada Aplikasi SPAN 2.0

oleh Mahmud Cahyo Kusumo, JF PTPN Terampil KPPN Bandar Lampung

 

Di tengah arus digitalisasi, pengelolaan keuangan negara harus bertransformasi dengan mengandalkan sebuah sistem yang terintegrasi. Integrasi yang dimaksud adalah integrasi baik dari sisi data mau pun dari sisi proses bisnis di dalamnya. Digitalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan terselenggaranya digitalisasi pengelolaan APBN, hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas keuangan negara.

 

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia memasuki babak baru lewat digitalisasi pembayaran APBN yang dipayungi oleh paket UU Keuangan Negara. SPAN merupakan sistem utama yang dibangun untuk pelaksanaan digitalisasi pembayaran APBN, SPAN sebuah sistem terpadu yang memodernisasi cara pemerintah mengelola anggaran. Dengan menyatukan berbagai proses yang sebelumnya terpisah ke dalam platform digital, SPAN memastikan setiap tahapan anggaran berjalan lebih efisien. Kehadiran teknologi ini tidak hanya mengubah wajah birokrasi menjadi lebih modern, tetapi juga menjamin ketersediaan data yang cepat dan akurat demi pengelolaan keuangan yang lebih bertanggung jawab.

 

SPAN 2.0
Penerapan SPAN 2.0 bertepatan dengan satu dasa warsa sejak SPAN pertama kali diimplementasikan dengan berlandaskan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Implementasi Tahap Awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban APBN. Simplifikasi proses bisnis SPAN 2.0 Tahap I ini memangkas proses penerbitan SP2D serta pendaftaran supplier dan kontrak. Penerbitan SP2D dan pendaftaran supplier dan kontrak menjadi lebih singkat dari FO Validator SPAN langsung ke Kepala Seksi tanpa melalui MO Reviewer.
Kemudian berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-7/PB/2026 tanggal 2 Januari 2026, maka Implementasi Enhancement SPAN 2.0 Tahap II dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026. Pengembangan sistem dimaksud dilaksanakan pada periode Agustus s.d. Desember 2025 dengan kondisi seluruh tahapan pengembangan telah selesai dilaksanakan. Implementasi Enhancement SPAN 2.0 Tahap II sebagai berikut :
1. Simplifikasi Struktur, Tipe, dan Elemen Data Satuan kerja
2. Simplifikasi Work Flow Supplier dan Kontrak
3. Simplifikasi Work Flow Pencairan Dana
4. Otomasi dan Simplifikasi pada Modul BC Commitment
5. Otomasi dan Simplifikasi Modul Payment
6. Implementasi Oracle Enterprise Command Center (ECC)

 

Simplifikasi Struktur, Tipe, dan Elemen Data Supplier
Pada SPAN eksisting, data supplier diadministrasikan di berbagai sistem yang berbeda (SPAN, SAKTI, dan Aplikasi Gaji). Sehingga diperlukan effort lebih untuk menjaga konsistensi data supplier diantara sistem-sistem tersebut, di mana perbedaan data dapat menyebabkan terganggunya proses pembayaran dan meningkatkan terjadinya retur. Berdasarkan hal tersebut, maka diberlakukan simplifikasi supplier di antaranya :
1. Single source data yang berasal dari SAKTI.
2. Simplifikasi tipe supplier menjadi dominan dan non-dominan.
3. Simplifikasi struktur menjadi hanya header dan site serta validasi rekening hanya untuk tipe dominan.
4. Supplier Dominan merupakan penerima pembayaran yang ditentukan penggunaannya dan/atau memerlukan konsistensi pada Informasi Rekening. Penentuan suatu supplier menjadi Supplier Dominan beserta pengelolaan datanya dilakukan TERPUSAT.
5. Terdapat perubahan proses bisnis data Supplier pada SPAN KPPN, di mana satuan kerja tidak perlu kembali melakukan OTP BCSR, BCSU, dan/atau BCSI selama header supplier sudah memiliki NRS.
Contoh penolakan terhadap pendaftaran supplier tipe non-dominan :

Jika satuan kerja mendapatkan pesan tolakan seperti ini maka dapat diinformasikan bahwa header supplier tersebut telah terdaftar pada SPAN, sehingga satuan kerja cukup melakukan rekam manual NRS pada SAKTI melalui modul komitmen, monitoring, Nomor Register Supplier, kemudian lakukan input manual pada menu tersebut berdasarkan NRS yang sudah terdapat pada SAKTI atau MyIntress.

Simplifikasi Work Flow Kontrak
Pada SPAN eksisting, perubahan jumlah termin dilakukan dengan mengubah data elemen Kontrak di SAKTI kemudian satuan kerja bersurat ke KPPN. Berdasarkan surat tersebut, KPPN melakukan proses secara manual di SPAN untuk mengubah elemen data kontrak. Pada SPAN 2.0, perubahan jumlah termin dapat dilakukan dengan menyampaikan ADK addendum kontrak melalui OTP pada aplikasi SAKTI.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search