Dispensasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun Anggaran 2026
Oleh Kwatri Sumiyati, Pembina Teknsi Perbendaharaan Negara Penyelia

Gambar 1: Dashboard aplikasi SIMASPATEN_DJPB Kemenkeu RI.
Kementrian keuangan memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan sekaligus eksekutor keuangan negara, menjadikan posisi ini sebagai COO (Chief Operating Officer) BUN. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004, Menteri Keuangan berposisi sebagai pengelola fiskal (Chief Financial Officer/CFO) dan Bendahara Umum Negara (BUN). Menkeu menerima kuasa dari Presiden untuk mengelola kebijakan fiskal, APBN, serta kekayaan negara.
Pada fungsi Bendahara Umum Negara (BUN) maka Menkeu berwenang menetapkan sistem penerimaan/pengeluaran kas negara, mengelola utang dan investasi, serta melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran.
Fungsi melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran di atas mendasari Direktorat Jenderal Perbendahaaran untuk membuat aturan mengenai kewajiban sertifikasi pejabat pengelola perbendaharaan. Sertifikasi pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, Bendahara) adalah wajib berdasarkan PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Hal ini untuk menjamin kompetensi pengelolaan APBN. Sebelumnya telah diterbitkan PMK No:211/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Berikut ini adalah data pejabat perbendaharaan pada KPPN Bandar Lampung kondisi terkini di tahun anggaran 2026.
Daftar 1: Jumlah Pejabat Fungsional

Daftar 2: Jumlah Pejabat Fungsional yang terdaftar sebagai

Dari data di atas terdapat 13 pejabat fungsional yang tidak didaftarkan pada pengguna aplikasi SAKTI.
Daftar 3: Jumlah Pejabat Perbendaharaan SAKTI

Daftar 4: Jumlah Pejabat Perbendaharaan SAKTI yang sudah memiliki sertifikat

Daftar 5: Jumlah Pejabat Perbendaharaan SAKTI yang belum memiliki sertifikat

Jumlah pejabat perbendaharaan sejumlah 1.419 pegawai sementara jumlah pejabat fungsional pengelola perbendaharaan baru sejumlah 202 pegawai. Hal ini terjadi karena jumlah SDM yang ada pada satuan kerja terbatas sementara tugas dan fungsi perbendaharaan harus dilaksanakan untuk kelancaran penyerapan anggaran. Seringkali terjadi fungsional teknis kementerian menjabat menjadi pejabat pengelolan perbendaharaan karena kendala SDM.
Mengetahui kendala yang ada tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi bagi pejabat pengelola perbendaharaan yaitu PPK, PPSPM dan bendahara baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan.
Terdapat 103 pejabat perbendaharaan saat ini yang belum memilki sertfikat yang diwajibkan sesuai fungsi yang ditetapkan. Hal ini harus menjadi perhatian utama satuan kerja agar tidak menjadi kendala dalam melakukan pelaksanaan anggaran di semester 2 2026. Mengingat sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No:S-4/PB/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Implementasi Sertifikasi PPK dan PPSPM pada Tahun 2026, dan surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan No: S-46/PB/PB.7/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Kebijakan, Mekanisme dan Prosedur Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan tahun 2026. Kedua surat tersebut menyatakan kewajiban sertifikasi PPK dan PPSPM pada tahun 2026, keringanan berupa dispensasi dapat diajukan selamat 6 (enam) bulan dan hanya diberikan 1 (satu) kali untuk setiap satuan kerja.
Dalam hal permohonan dispensasi disetujui, pejabat perbendaharaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan/diangkat sebagai pejabat perbendaharaan sampai yang bersangkutan memperoleh sertifikat PNT/SNT. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tersebut, pejabat perbendaharaan harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Adapun mekanisme sertifikasi pejabat perbendaharaan pada tahun 2026 adalah sebagai
berikut:
- Bagi Bendahara dilaksanakan melalui pelatihan dan uji kompetensi;
- Bagi PPK dan PPSPM berlaku ketentuan berikut:
1) Melalui pelatihan dan uji kompetensi bagi PPK/PPSPM yang belum pernah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan teknis PPK/PPSPM;
2) Melalui uji kompetensi bagi PPK/PPSPM yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan teknis PPK/PPSPM namun belum diajukan untuk konversi sampai dengan 31 Desember 2025;
3) Melalui konversi bagi PPK yang memiliki sertifikat pelatihan/kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan teknis PPK atau telah mengikuti e-learning penyelesaian tagihan.
Para pejabat yang belum memiliki sertifikasi harus mendafar pada aplikasi SIMASPATEN. Peserta sertifikasi yang memenuhi persyaratan pada SIMASPATEN akan disampaikan kepada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan untuk dijadwalkan mengikuti pelatihan dalam rangka sertifikasi. Informasi mengenai jadwal pelatihan dapat diakses melalui Swipe-AP yang dikelola oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Uji kompetensi akan dilaksanakan setelah peserta mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan.
Sanksi akan dikenakan pada pejabat perbendaharaan satuan kerja yang tidak memilki sertifikasi. Secara sistem pejabat pada aplikasi SAKTI setelah masa dispensasi 6 bulan terlewati tidak akan dapat melakukan penerbitan SPP atau SPM pada aplikasi SAKTI. User SAKTI pejabat tidak bersertifikat akan terkunci sistem ketika akan membubuhkan passphrase dan tidak bisa melakukan validasi SPP atau SPM.
Mengingat sanksi tersebut di atas akan menghambat kinerja pelakasanaan anggaran satuan kerja. Maka diharapkan agar satuan kerja dapat berkoordinasi dengan KPPN Bandar Lampung untuk segera melakukan perekaman user pejabat perbendaharaan pada aplikasi SIMASPATEN dan dapat segera melakukan ujian yang dibutuhkan.
Calon Peserta Sertifikasi melakukan perekaman usulan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan Sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN, yang terdiri atas:
- Surat usulan dari Kepala Satker/KPA (wajib);
- Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir (wajib);
- Ijazah pendidikan terakhir (wajib);
- Surat Keputusan pengangkatan/penetapan sebagai PPK/PPSPM/Bendahara yang masih berlaku (wajib, bagi yang sudah menduduki jabatan);
- Surat Pernyataan Kepala Satker/KPA bahwa yang bersangkutan akan diangkat sebagai PPK/PPSPM/Bendahara pada tahun anggaran 2026 (wajib, bagi yang belum menduduki jabatan);
- Sertifikat Pelatihan PPK/PPSPM/Bendahara (opsional, bagi yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan);
- Sertifikat Pelatihan/Kompetensi PBJ (opsional, bagi yang memiliki);
- Sertifikat E-Learning Penyelesaian Tagihan (opsional, bagi yang memiliki).
Sertifikasi dilakukan secara triwulanan dengan ketentuan sebagai berikut:

Gambar 2: Sumber Pengumuman no: Peng-7/PB.7/2026 DSP-DJPB
Dalam hal peserta telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK/PPSPM/Bendahara, Peserta mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan Pelatihan Teknis PPK/PPSPM/Bendahara dengan jadwal sebagai berikut:

Gambar 3: Sumber Pengumuman no: Peng-7/PB.7/2026 DSP-DJPB
Dalam hal peserta Sertifikasi tidak dapat mengikuti Pelatihan Teknis dan/atau Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, peserta dapat mengajukan penjadwalan kembali berdasarkan Surat Permohonan dari Kepala Satker/KPA yang disampaikan kepada Direktur Sistem Perbendaharaan dan Kepala Pusdiklat AP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jadwal yang telah ditentukan.
Dalam hal peserta Sertifikasi tidak mengikuti Pelatihan Teknis dan/atau Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, namun tidak mengajukan permohonan penjadwalan kembali, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus Sertifikasi. Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi bagi PPK/PPSPM dilakukan pada setiap hari Selasa sepanjang periode Sertifikasi. Dalam hal hari Selasa jatuh pada hari libur nasional, maka Uji Kompetensi dijadwalkan kembali pada hari kerja pertama berikutnya. Jadwal pelaksanaan pengakuan/konversi menjadi Sertifikat PNT bagi PPK dapat dilakukan sepanjang periode Sertifikasi.
Penerbitan Sertifikat dilakukan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri oleh masing-masing peserta melalui aplikasi SIMASPATEN selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pengumuman hasil sertifikasi. Bagi pejabat yang telah memiliki sertifikat harus memperhatikan masa berlaku yang hanya 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Terdapat satu hal lagi yang harus diperhatikan oleh pejabat yang telah memiliki sertifikasi. Untuk dapat memperpanjang sertifikat bagi bendahara harus mengunggah 2 (dua) sertifikat pendidikan profesi lanjutan/PPL yang dapat diperoleh dengan mengikuti microlearning PPL Bendahara pada program Open Access dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.
Informasi persyaratan, ketentuan, langkah-langkah serta nama-nama microlearning PPL Bendahara bisa dilihat pada ketentuan umum Open Access pada link berikut: Link Informasi Open Access . Peserta program Open Access yang bermaksud mengajukan sebagai keikutsertaan PPL dapat memilih program bertanda "Dapat Diakui sebagai PPL" dan melakukan input nomor register sertifikat kompetensi (BNT) pada saat memulai course di KLC. Untuk peserta Open Access yang memilih untuk dapat diakui sebagai PPL, dapat mengunduh sertifikat PPL di aplikasi simaspaten.kemenkeu.go.id.
Hal tersebut di atas juga berlaku untuk pejabat PPK dan PPSPM hanya yang perlu diunggah cukup 1 (satu) sertifikat PPL. Periode perpanjangan otomatis pada aplikasi SIMASPATEN akan dibuka tiga bulan sebelum periode sertifikat berakhir.
Dengan pemaparan yang komprehensif pada tulisan ini, diharapkan para pejabat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dan memperpanjang sertifikasi.





