Mengawal Akuntabilitas Pembagian PNBP Denda Tilang: Peran Strategis KPPN dalam Implementasi PER‑2/PB/2026
Oleh: Ruly Fujiastuti
PTPN Mahir - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber penting pendapatan negara di luar pajak. Salah satu jenis PNBP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah PNBP yang berasal dari denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (denda tilang).
Denda tilang merupakan bentuk penerimaan negara yang dalam proses hukumnya melibatkan tiga institusi sekaligus, yaitu Kepolisian sebagai penindak pelanggaran, Mahkamah Agung melalui pengadilan sebagai pemutus perkara, dan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan.
Secara historis, seluruh setoran denda tilang dicatat sebagai PNBP pada Bagian Anggaran Kejaksaan dan belum dapat dimanfaatkan secara proporsional oleh seluruh institusi yang terlibat dalam sistem peradilan lalu lintas.
Kebijakan pemanfaatan dan pembagian PNBP denda tilang memperoleh landasan hukum yang lebih kuat setelah terbitnya PMK Nomor 100 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan terkait tata cara pembagian atas PNBP dari denda tilang tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER‑2/PB/2026.
Dengan diterbitkannya kedua aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan proporsi pembagian PNBP denda tilang yang jelas yaitu sebesar 40 persen untuk Kejaksaan, serta masing‑masing 30 persen untuk Kepolisian dan Mahkamah Agung.
Kebijakan ini tentunya dapat memperkuat rasa keadilan institusional dan mendorong optimalisasi kinerja masing‑masing Lembaga serta memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar‑lembaga penegak hukum.
Peran Strategis KPPN dalam Implementasi PER 2/PB/2026
Dalam implementasi kebijakan tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memegang peran strategis untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembagian PNBP denda tilang berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme pembagian PNBP denda tilang dilakukan dengan cara pengajuan SPM-PB-PNBP oleh satuan kerja Kejaksaan ke KPPN dengan menggunakan sistem SAKTI hingga terbit SP2D. Pengajuan SPM-PB pembagian PNBP Denda Tilang disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Peran KPPN bukan hanya sebagai penerbit SP2D pembagian PNBP, tetapi juga sebagai quality assurance atas seluruh proses administratif yang diajukan oleh satuan kerja. Mulai dari pengujian kelengkapan dokumen, kesesuaian nilai pembagian dengan berita acara rekonsiliasi, hingga kepatuhan terhadap batas waktu pengajuan, seluruh tahapan bermuara pada fungsi pengendalian yang dilaksanakan KPPN
PER‑2/PB/2026 mensyaratkan dilakukannya rekonsiliasi antar instansi sebelum pembagian dilakukan. Di sinilah peran KPPN menjadi semakin penting, yakni memastikan bahwa nilai yang dibagi benar‑benar mencerminkan setoran riil ke Kas Negara dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, KPPN berkontribusi langsung dalam menjaga kredibilitas data fiskal dan kualitas pelaporan keuangan pemerintah.





