KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Realisasi Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 lingkup KPPN Bandar Lampung

Penulis: Nabilla Ulfah Prihandini, PTPN Terampil KPPN Bandar Lampung

 

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Melalui peraturan tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan siap menyalurkan THR Tahun 2026 bagi ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan PPNPN. Dalam hal ini, KPPN Bandar Lampung menjadi bagian dari DJPb itu sendiri maka tentunya memiliki peran krusial untuk memastikan kelancaran dan memprioritaskan pelaksanaan penyaluran THR kepada seluruh satuan kerja mitra kerja yang termasuk dalam wilayah kerja KPPN Bandar Lampung.

Berdasarkan data pada aplikasi Myintress per 1 April 2026, realisasi penyaluran THR pada KPPN Bandar Lampung mencapai Rp. 221.244.051.211. Angka tersebut disalurkan kepada lebih dari 200 Satuan Kerja yang berada di bawah Kementerian/Lembaga. Penyalurannya tersebut dilakukan oleh satker dengan melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu pada aplikasi Gaji Web/GPP Satker untuk kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan ke KPPN. Berdasarkan jenis SPM yang diajukan ke KPPN, angka realisasi penyaluran THR oleh KPPN Bandar Lampung tersebut terbagi menjadi beberapa kategori yaitu THR PNS/TNI/POLRI sebesar Rp133.781.824.300, THR PPPK sebesar Rp18.258.127.300, THR PPNPN Rp3.334.369.811, dan THR Tunkin sebesar Rp65.869.729.800. Pengajuan SPM THR ke KPPN sudah dilakukan mulai 4 Maret 2026 dengan tanggal (Surat Perintah Pencairan Dana) SP2D paling cepat 5 Maret 2026.

Pencairan THR 2026 relatif berjalan dengan lancar namun pada praktiknya baik KPPN maupun satker menghadapi tantangan terutama pada aplikasi yang digunakan untuk melakukan rekonsiliasi THR beberapa kali mengalami kendala di mana aplikasi tidak bisa dibuka/down. Akibatnya, satker tidak bisa melakukan rekonsiliasi dengan cepat dan KPPN tidak bisa melakukan persetujuan atas rekonsiliasi yang satker ajukan. Sementara itu, ketika sudah selesai melakukan rekonsiliasi, satker masih harus membuat SPM untuk diajukan ke KPPN yang batas pengajuan ADK SPM adalah jam 15.00 di hari kerja. Untuk menghadapi kendala guna meningkatkan percepatan pencairan THR ke satker mitra kerja, KPPN Bandar Lampung membuka jam layanan di luar jam kerja. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada satuan kerja untuk bisa mengajukan SPM di atas jam 15.00 pada hari kerja dan pada hari libur sehingga satuan kerja bisa mendapat keleluasaan untuk bisa memproses rekonsiliasi di waktu-waktu tertentu. Tidak hanya itu, dalam hal menjaga komitmen KPPN Bandar Lampung untuk memberikan pelayanan yang terbaik, para pegawai KPPN Bandar Lampung juga menambah jam layanan dan jam bekerja untuk memproses rekonsiliasi dan SPM yang diajukan oleh satker secara lebih cepat sehingga THR bisa cepat cair.

Dengan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, KPPN Bandar Lampung berhasil memastikan penyaluran THR Tahun 2026 berjalan lancar dan tepat waktu sehingga mendukung terwujudnya pelayanan yang prima. Upaya membuka layanan di luar jam kerja serta kesediaan pegawai untuk menambah jam kerja menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja. Selain itu, kelancaran pencairan THR ini juga tidak luput dari sinergi dengan satuan kerja yang cepat, semangat, dan tanggap untuk segera memproses pengajuannya ke KPPN. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, KPPN Bandar Lampung terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga peran pentingnya dalam mendukung kebijakan fiskal pemerintah dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh aparatur negara dan masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search