KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Berita

Seputar KPPN Bandar Lampung

LKPP Tahun 2017 Kembali Raih Opini WTP

Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini WTP atas LKPP Tahun 2017, Pemerintah berhasil mempertahankan pencapaian opini audit terbaik atas laporan keuangan, yang sebelumnya pertama kali diraih atas LKPP Tahun 2016.

Capaian tersebut mencerminkan peningkatan kualitas LKPP dari tahun sebelumnya yang terlihat pada: (i) optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan LKPP sehingga LKPP Tahun 2017 telah dapat dihasilkan dari Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), (ii) peningkatan jumlah LKKL yang mendapatkan opini WTP dari 73 LKKL pada tahun 2016 menjadi 79 LKKL pada tahun 2017; (iii) penurunan jumlah LKKL yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP) dari 6 LKKL pada tahun 2016 menjadi hanya 2 LKKL pada tahun 2017; (iv) pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang jauh lebih akurat, sehingga permasalahan terkait SAL tidak lagi menjadi temuan pemeriksaan pada LKPP Tahun 2017.

LHP BPK atas LKPP tahun 2017 diserahkan oleh Ketua BPK RI Moemahardi Soerja Djanegara kepada Presiden RI Joko Widodo yang didampingi oleh Menteri Keuangan di Istana Negara Jakarta pada hari Senin, 4 Juni 2018 lalu. Presiden RI dalam kesempatan tersebut menyatakan harapannya agar ke depan jumlah entitas yang memperoleh opini WTP bertambah, sehingga tidak ada lagi yang mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) maupun TMP.

Pemerintah menyusun LKPP sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. LKPP merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Masing-masing Laporan Keuangan tersebut telah diaudit dan diberi opini oleh BPK.

Peningkatan kualitas LKPP tersebut tidak lepas dari upaya-upaya pemerintah yang dilakukan secara berkesinambungan, khususnya oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan melalui pembentukan task force untuk menyelesaikan permasalahan terkait SAL dan permasalahan penyebab opini disclaimer pada LKKL; penyempurnaan sistem teknologi dan informasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah; peningkatkan kualitas SDM pada K/L dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara secara berkelanjutan; serta penyusunan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah melalui implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU.

Untuk terus meningkatkan kualitas LKPP ke depan, selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan terkait temuan, di antaranya optimalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penatausahaan penerimaan, realisasi belanja, sasaran program subsidi, serta pencatatan Barang Milik Negara (BMN). Selain itu disebutkan pula perlunya peningkatan kepatuhan atas perundang-undangan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah. Walaupun temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2017, Pemerintah tetap meresponnya dengan membuat rencana tindak lanjut yang terukur, menyelesaikannya, dan menyampaikan penyelesaiannya kepada BPK.

Keberhasilan dalam mempertahankan capaian opini terbaik atas pemeriksaan LKPP Tahun 2017 merupakan perwujudan nyata dari komitmen Pemerintah untuk senantiasa melakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Opini WTP menjadi salah satu indikator penting pengelolaan keuangan negara yang baik. Keuangan negara yang semakin efektif dan efisien menandakan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaannya. Dengan pengelolaan keuangan negara yang baik ini, masyarakat dapat merasakan manfaat yang semakin besar. Manfaat tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. [JTP/LRN/foto: Biro KLI]

Sumber : http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/berita-nasional/2822-lkpp-tahun-2047-kembali-raih-opini-wtp.html

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search