Salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima layanan (masyarakat atau stakeholder). Kepuasan penerima layanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Berdasar hal tersebut, di tahun 2020 ini, KPPN Bandar Lampung telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Survei yang mempedomani Keputusan Menteri Keuangan nomor 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan terhadap 129 satuan kerja mitra KPPN Bandar Lampung sebagai responden dengan metode kuisioner melalui pengisian sendiri secara daring.
Hasll survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan KPPN rata-rata sebesar 4.72 (sangat memuaskan). Atas hasil survei tersebut, KPPN Bandar Lampung mengucapkan terima kasih atas penilaian yang telah diberikan dan akan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan KPPN Bandar Lampung.