Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung telah menyalurkan pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025 sebesar Rp168,37 miliar. Penyaluran gaji bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta anggota TNI/Polri ini melalui instansi vertikal di Provinsi Lampung.
Kepala KPPN Bandar Lampung Jauhari, menyatakan pembayaran gaji ke-13 ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. “Per 17 Juni 2025, progres penyaluran pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp168,37 miliar,” ujarnya.
Rincian realisasi penyaluran tersebut terdiri dari pembayaran gaji ke-13 untuk 24.739 ASN dan TNI/Polri senilai Rp109,288 miliar, 2.259 PPPK Rp8,95 miliar, 778 PPNPN Rp3,9 miliar Serta tunjangan kinerja (tunkin) Rp46,225 miliar untuk 14.500 pegawai.
“Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 ini diharapkan dapat mengakselerasi penyerapan anggaran sehingga dapat memenuhi target realisasi belanja di Semester I 2025. Selain itu, tersalurnya belanja APBN harapannya dapat memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung,” kata Jauhari.
Dengan penyaluran gaji ke-13 ini, harapannya kesejahteraan ASN, PPPK, dan anggota TNI/Polri dapat terjaga, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.