KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Petunjuk Teknis Pelaporan Data Target/Proyeksi Capaian Output pada Aplikasi SAKTI (S-2474)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1796/PB.2/2023 tanggal 27 November 2023 hal Petunjuk Teknis Pelaporan Data Target/Proyeksi Capaian Output pada Aplikasi SAKTI serta dalam rangka pelaporan data target/proyeksi output belanja K/L sebagai bagian dari penyempurnaan proses bisnis berkelanjutan atas mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  • Implementasi pengisian dan pelaporan target/proyeksi capaian output telah dimulai pada bulan Juli 2023 melalui nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1006/PB.2/2023 hal Pelaporan Target/Proyeksi Output Satker Pada Aplikasi SAKTI dan Petunjuk Teknis Pelaporan Data Target/Proyeksi Output pada Aplikasi SAKTI.
  • Sehubungan dengan implementasi tersebut, terdapat beberapa evaluasi yang telah dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem pelaporan target/proyeksi capaian output pada aplikasi SAKTI dan OMSPAN, antara lain sebagai berikut:
  1. Pembukaan pembatasan 7 hari kalender pada fitur Dispensasi Otomatis. Apabila terdapat revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan volume dan/atau jumlah RO, Satker dapat melakukan penyesuaian target menggunakan fitur Dispensasi Otomatis, tidak terbatas 7 hari kalender.
  2. Pemberian flag posting Kiriman Data Target Kinerja Satker dari aplikasi SAKTI ke aplikasi OMSPAN untuk mengidentifikasi status kiriman data terakhir serta meminimalisasi pengiriman data target/proyeksi berulang kali dalam rentang waktu berdekatan (spam).
  • Berkenaan dengan hasil evaluasi tersebut, telah dilakukan pengembangan dan penyesuaian sistem pada aplikasi SAKTI dan OMSPAN sebagaimana petunjuk teknis terlampir.
  • Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara sebagai berikut:
  1. Kepala KPPN agar menyampaikan petunjuk teknis terlampir kepada Satker mitra kerja serta secara berkala mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan data target/proyeksi serta data capaian output Satker.
  2. Kepala Kanwil DJPb dan Kepala KPPN agar melakukan pengawalan proses pelaporan data target/proyeksi serta data capaian output Satker melalui kegiatan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pendampingan kepada Satker secara berkelanjutan.

Dapat kami sampaikan pula bahwa dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

Unduh S-2474 dan Petunjuk Teknis/ Juknis Pengisian dan Pelaporan Data Target/ Proyeksi Output Satker disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search