KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penegasan Syarat Pengangkatan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan APBN (S-2695)

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menunjuk Nota Dinas Direktur System Perbendaharaan No.ND-303/PB.7/2022 perihal tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal berikut:
1. Dasar hukum Sertifikasi Bendahara:

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017; dan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Menindaklanjuti hal dimaksud, dalam pelaksanaan tugas bendahara pada satuan kerja pengelola APBN, maka:

  1. Kepala Satuan Kerja yang akan mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
    1) PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sesuai dengan jenis bendahara/kompetensi yang tercantum pada sertifikat BNT;
    2) Dalam hal satuan kerja pengelola APBN tidak memiliki PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang memiliki sertifikat BNT, maka Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain dalam lingkup unit eselon II K/L yang sama, atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain dalam lingkup unit eselon I K/L yang sama, dalam lingkup KPPN Mitra Kerja yang sama;
    3) Pengangkatan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Kerja dari Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang bersangkutan dan/atau K/L bersangkutan.
  2. Selanjutnya, mempertimbangkan saat ini masih terdapat dinamika terkait kepemilikan sertifikat BNT oleh bendahara pada satuan kerja yang disebabkan kebijakan kepegawaian pada masing-masing K/L, antara lain karena adanya mutasi/rotasi pegawai, dihimbau kepada satuan kerja pengelola APBN untuk dapat menyiapkan PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang juga memiliki sertifikat BNT sebagai cadangan/pengganti bendahara.
  3. Dalam rangka pemenuhan kepemilikan sertifikat BNT sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara, saat ini Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusat Pendidikan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, telah menyiapkan pelatihan bendahara.
  4. Adapun informasi pelatihan dimaksud dapat diakses pada tautan https://bit.ly/SWIPeAP, dengan target peserta adalah calon bendahara dan bendahara cadangan/pengganti bendahara pada satuan kerja pegelola keuangan APBN.

Unduh S-2695/KPN.0801/2022 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search