Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-2028/PB.3/2023 tanggal 1 Desember 2023 hal Penyampaian Pedoman Bendahara Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 serta dalam rangka menghadapi akhir Tahun Anggaran 2023 dan sebagai salah satu upaya meminimalkan temuan BPK RI atas pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Telah diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah- Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 (Perdirjen LLAT) yang menjadi
panduan bagi satker dalam pelaksanaan APBN pada akhir Tahun Anggaran 2023. - Guna melengkapi Perdirjen LLAT tersebut, dengan ini disampaikan pula Pedoman Bendahara untuk menjadi panduan dan rambu-rambu bagi bendahara dalam pelaksanaan
tugasnya. - Pedoman Bendahara ini juga menjadi salah satu upaya dalam rangka meminimalkan temuan BPK RI terkait pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, yang merupakan
temuan berulang dari tahun ke tahun. - Beberapa rambu-rambu pada Pedoman Bendahara telah dicantumkan pada Suplemen LPJ Bendahara yang tersampaikan otomatis pada waktu Bendahara menyampaikan LPJ melalui Aplikasi SAKTI (khusus satker peserta piloting migrasi validasi LPJ ke SAKTI).
- erkenaan dengan hal tersebut, dengan ini diminta kepada Saudara untuk:
a. Menyampaikan Pedoman Bendahara sebagaimana terlampir kepada bendahara satuan kerja masing-masing.
b. Mengingatkan dan membina Bendahara jika ada ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan kas dan rekening pemerintah.
Unduh S-2477/KPN.0801/2023 disini: