KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Petunjuk Teknis Pembayaran Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran (S-2573)

Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 serta melengkapi Juknis yang disampaikan sebelumnya melalui Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1455/PB.7/2023 Tanggal 7 November 2023 serta Nomor ND-10/PB/PB.7/2023 Tanggal 12 Desember 2023, dengan ini disampaikan pengaturan lebih lanjut terhadap hal-hal sebagai berikut:


1. Transaksi Non RPATA
a. Dengan mempertimbangkan kesiapan sistem informasi dan kebijakan selisih kurs, maka transaksi yang dibayarkan dalam valuta asing pada akhir tahun anggaran 2023 dikecualikan dari penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), dengan mekanisme pembayaran diatur sebagai berikut:

  1. Pekerjaan dengan BAPP/BAST diantara tanggal 21 s.d. 31 Desember 2023, pengajuan SPM ke KPPN dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Desember 2023.
  2. SPM disampaikan ke KPPN paling sedikit dilampiri Jaminan Pembayaran.
  3. Dalam hal penyedia barang/jasa berada di luar negeri dan tidak bisa menyampaikan Jaminan Pembayaran, maka penggunaan Jaminan Pembayaran dapat digantikan dengan SPTJM yang dibuat oleh KPA.
  4. Petunjuk teknis pembayaran pekerjaan dalam valuta asing diatur dalam Lampiran huruf A sampai dengan huruf E.
  5. Format SPTJM yang ditandatangani oleh KPA dan dibuat sesuai dengan Lampiran huruf F.

b. Pekerjaan LS Kontraktual yang diperkirakan diselesaikan pada tanggal 21 s.d. 31 Desember 2023 dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp50 juta, dapat dibayarkan secara langsung kepada penyedia tanpa melalui RPATA dengan menyampaikan SPM kepada KPPN mulai tanggal 18 s.d 21 Desember 2023 dan paling sedikit dilampiri SPTJM yang ditandatangani oleh PPK dan dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf F.
c. Untuk pembayaran honorarium bulan Desember 2023 PPNPN outsourcing oleh pihak ketiga, SPM LS kontraktual diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2023 pada jam kerja, paling sedikit dilampiri dengan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK dan dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf F.


2. Transaksi menggunakan RPATA
a. Kontrak dengan sumber dana PHLN dan SBSN yang dapat menggunakan RPATA untuk pekerjaan dengan BAST sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah jenis kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak yang berada di tahun terakhir.
b. Pekerjaan yang memenuhi kategori Proyek Strategis Nasional termasuk Program Strategis Nasional dan Prioritas Nasional dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Daftar Proyek Strategis Nasional dan Program Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
  2. Daftar pekerjaan yang merupakan Prioritas Nasional sebagaimana tertera pada aplikasi SPAN pada tagging KRO DIPA satker berkenaan.
  3. Dalam hal pekerjaan termasuk kategori Proyek Strategis Nasional / Program Strategis Nasional / Prioritas Nasional namun tidak tercantum dalam daftar sebagaimana disebutkan di atas, maka apabila satker memberikan kesempatan perpanjangan penyelesaian pekerjaan berdasarkan PMK 109 Tahun 2023, agar penyampaian pemberitahuan ke KPPN disertai Surat Keterangan dari Pejabat Eselon I satker berkenaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut termasuk Proyek Strategis Nasional / Program Strategis Nasional / Prioritas Nasional.

c. Pembayaran kepada konsultan pengawasan konstruksi fisik gedung negara sebesar 100% pada tahap konstruksi fisik Provisional Hand Over (PHO), dapat dilakukan dalam hal penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran dengan ketentuan:

  1. Paling sedikit sebesar 10% dari nilai kontrak,
  2. Mempunyai masa berlaku paling singkat sampai dengan batas akhir masa pemeliharaan dari pelaksanaan konstruksi fisik;
  3. Jaminan tersebut dapat diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi;
  4. Jaminan Pembayaran dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf H;
  5. Untuk pembayaran dengan nilai sampai dengan Rp50 juta, Jaminan Pembayaran dapat digantikan dengan SPTJM yang dibuat oleh PPK, sesuai format dalam Lampiran huruf F;
  6. Asli Jaminan Pembayaran atau SPTJM dilampirkan pada pengajuan SPP, sementara penyampaian SPM ke KPPN dilampiri fotokopi Jaminan Pembayaran yang telah disahkan oleh PPK atau SPTJM.

d. Dalam rangka menjaga konsistensi tahun penerbitan antara SPM dengan SP2D, untuk pekerjaan yang diselesaikan di antara tanggal 21 s.d. 28 Desember 2023, maka SPM- Pembayaran dan/atau SPM-Penihilannya dapat diajukan dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. SPM dimaksud diajukan paling lambat tanggal 28 Desember 2023 pada jam kerja;
  2. KPPN menerbitkan SP2D atas SPM tersebut paling lambat tanggal 29 Desember 2023;
  3. Pengajuan SPM yang melewati batas waktu tersebut, agar disampaikan di tahun 2024 dengan tetap memperhatikan batasan waktu paling lambat 5 hari kerja setelah:
    · tanggal BAPP/BAST;
    · masa kontrak berakhir; atau
    · masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.

e. Terhadap pekerjaan yang rencana pembayarannya dilakukan secara sekaligus (hanya mempunyai 1 termin), pengajuan SPP/SPM-Penampungan atas pekerjaan tersebut tidak perlu dilampiri BAPP.
f. Terhadap kontrak pekerjaan yang dibuat berdasarkan perhitungan harga satuan, apabila pekerjaan dinyatakan selesai dan masih terdapat sisa dana di RPATA, maka pengajuan SPM-Penihilan terhadap sisa dana di RPATA dilakukan tanpa dilampiri surat pernyataan wanprestasi.


3. Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 baik melalui mekanisme Non RPATA (c.q. transaksi valas) sebagaimana angka 1 dan mekanisme RPATA sebagaimana diatur pada PMK 109 Tahun 2023, dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal sebanyak 2 (dua) kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan paling lama 90 hari kalender ke tahun anggaran berikutnya dengan memperhitungkan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang telah diberikan sebelum tanggal 31 Desember 2023. Ketentuan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan secara lebih rinci sesuai matriks dalam Lampiran huruf G.

Unduh S-2573/KPN.0801/2023 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search