KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Tindak Lanjut Kegagalan Klaim/ Pencairan Jaminan Uang Muka (S-2580)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1668/PB.7/2023 tanggal 13 Desember 2023 hal Tindak Lanjut Kegagalan Klaim/Pencairan Jaminan Uang Muka, dengan ini disampaikan ketentuan penyelesaian atas pemutusan kontrak/wanprestasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, ketentuan penyelesaian atas pemutusan kontrak/wanprestasi dilakukan sebagai berikut:

  1. KPA/PPK menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan SPNP (Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara) dan SP3 (Surat Perintah Penyetoran Pengembalian) kepada penyedia barang/jasa sebagai penagihan pertama;
  2. KPA/PPK melakukan klaim jaminan yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya kepada Penjamin sebagai penagihan kedua, dalam hal sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak SP3 diterbitkan penyedia barang/jasa belum melakukan pengembalian ke kas negara;
  3. KPA/PPK mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Penjamin sebagai penagihan ketiga, dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan kedua Penjamin tidak bersedia melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara;
  4. KPA memberitahukan kepada penyedia barang/jasa dengan tembusan kepada BPK, BPKP dan APIP disertai dengan SP3 sebagai penagihan keempat, dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga Penjamin tidak bersedia melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara

2. Sehubungan dengan laporan kegagalan klaim/pencairan jaminan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang (Nota Dinas
Nomor ND-734/KPN.0501/2023), KPPN Jambi (Nota Dinas Nomor ND- 497/KPN.0601/2023), dan KPPN Biak (Nota Dinas Nomor ND-324/KPN.3403/2023), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh satker untuk tidak menggunakan surat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin PT. Asuransi Umum Videi, PT Jamkrindo Syariah, dan PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional, sepanjang penjamin belum melaksanakan seluruh kewajibannya dalam melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara.
  2. Jika terdapat kontrak pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan penyedia barang/jasa PT. Tirta Dhea Addonics Pratama, PT. Sumber Alam Sejahtera dan PT. Citra Putera Laterang, agar ketiga penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat diberikan uang muka untuk proses pengadaan barang/jasa yang diikutinya sampai dengan pelunasan kewajiban pengembalian ke kas negara telah diselesaikan.
  3. Penyelesaian pembayaran uang muka antara penyedia barang/jasa dan penjamin dilaksanakan sesuai dengan perjanjian di antara para pihak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unduh S-2580/KPN.0801/2023:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search