KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyelesaian Klaim Jaminan Uang Muka oleh PT. Asuransi Umum Videi, dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (S-2593)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1712/PB.7/2023 tanggal 20 Desember 2023 hal Penyelesaian Klaim Jaminan Uang Muka oleh PT. Asuransi Umum Videi, dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah serta surat Kepala KPPN Bandar Lampung nomor S-2580/KPN.0801/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal Tindak Lanjut Kegagalan Klaim/ Pencairan Jaminan Uang Muka, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala KPPN Tanjung Pinang Nomor ND-1343/KPN.0501/2023 Tanggal 18 Desember 2023 Hal Pelunasan Jaminan Uang Muka PT. Asuransi Umum Videi menyampaikan bahwa PT. Asuransi Umum Videi telah mencairkan klaim jaminan uang muka sebesar Rp4.722.898.900,00 (Empat milyar tujuh ratus dua puluh
    dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 18 Desember 2023.
  2. Bahwa berdasarkan Surat Kepala KPPN Jambi Nomor S-1280/KPN.0601/2023 Tanggal 19 Desember 2023 Hal Penyampaian Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Klaim Surety Bond Nomor SBD 2022 01.2 2 006363 tanggal 25 Mei 2022 senilai Rp6.948.051.400,00 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi (498587) menyampaikan bahwa PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah telah mencairkan klaim jaminan uang muka sebesar Rp6.948.051.400,- (Enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) pada tanggal 15 Desember 2023.
  3. Atas penyelesaian klaim jaminan tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat jaminan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi dan PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat digunakan kembali sebagai jaminan pembayaran atas beban APBN di seluruh Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
  4. Terhadap PT. Tirta Dhea Addonics Pratama dan PT. Sumber Alam Sejahtera selanjutnya dapat diberikan uang muka untuk proses pengadaan barang/jasa yang diikutinya dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unduh S-2593/KPN.0801/2023 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search