KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Kebijakan Penyampaian SPM Yang Melebihi Batas Waktu (S-2594)

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND12/PB/PB.7/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal tersebut dalam kepala surat, sehubungan dengan implementasi PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • SPM LS Kontraktual
  1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per10/PB/2023, diatur bahwa batas pengajuan SPM-LS Kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 sampai dengan 20 Desember 2023 harus diterima oleh KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2023.
  2. Dalam rangka mendorong optimalisasi belanja, pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud pada angka 1, termasuk pengajuan kembali perbaikan SPM, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 27 Desember 2023 pada jam kerja.
  • SPM-Penampungan RPATA
  1. Berdasarkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 dan Pasal 22 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023 diatur bahwa batas pengajuan SPM Penampungan paling lambat tanggal 21 Desember 2023 pada jam kerja.
  2. Dalam rangka mendorong optimalisasi belanja, pengajuan SPM-Penampungan ke KPPN termasuk pengajuan kembali perbaikan SPM, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 27 Desember 2023 pada jam kerja.
  • SPM-Pembayaran RPATA
  1. Batas waktu pengajuan SPM-Pembayaran kepada KPPN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 adalah paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST/BAPP.
  2. Terhadap pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  3. Permohonan persetujuan pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
  1. KPA Satker mengajukan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai format terlampir.
  2. Surat permohonan persetujuan pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu memuat antara lain:
  1. Daftar SPM-Pembayaran yang dimintakan persetujuan pengajuan SPM; dan
  2. Alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN.
  3. Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilampiri dengan surat pernyataan keterlambatan pengajuan SPM yang ditandatangani oleh KPA Satker sesuai format terlampir.

4. Batas waktu pengajuan SPM-Pembayaran oleh Satker ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan surat persetujuan pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Unduh S-2594/KPN.0801/20223 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search