KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Dokumen Awal Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2024 dan Pengajuan SPM Uang Persediaan Tahun Anggaran 2024 (S-2601)

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh Satuan Kerja agar menyampaikan dokumen awal pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Tahun Anggaran 2024 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku;
  2. Fotocopy Sertifikat PNT bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Sertifikat SNT bagi Pejabat Penandatangan SPM, dan Sertifikat BNT bagi Bendahara;
  3. Spesimen Tanda Tangan Pejabat Perbendaharaan Tahun 2024;
  4. Pakta Integritas Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan distempel sebanyak 3 rangkap sesuai format yang telah disediakan, dengan rangkap pertama dibubuhi meterai. Pakta Integritas tersebut agar dicetak menggunakan kertas ukuran A4.

2. Satker dapat mengajukan permohonan Uang Persediaan kepada KPPN Bandar Lampung setelah menyelesaikan kewajiban sebagai berikut:

  1. Menyampaikan seluruh dokumen awal pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2024 sebagaimana disebutkan pada angka 1;
  2. UP dan TUP TA. 2023 sudah dipertanggungjawabkan/ nihil seluruhnya;
  3. Menyampaikan Capaian Output bulan Desember 2023 dengan benar;
  4. Menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2023 dengan benar.

3. Permohonan Uang Persediaan dilakukan melalui Aplikasi SAKTI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
  2. Surat Pernyataan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
  3. Surat Pernyataan akan menyelesaikan rekonsiliasi;
  4. Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP);
  5. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibatu oleh BPP).

4. Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendahraan nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik serta dalam rangka optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik/ Kartu Kredit Indonesia,diatur sebagai berikut :

  1. Porsi UP tunai dan UP KKP adalah 60 : 40 (persen).
  2. Satker wajib menyertakan porsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik/Kartu Kredit Indonesia dalam porsi UP KKP-nya. Pembagian porsi antara KKP Existing (berlogo Visa/Master/Maestro) dengan KKP Domestik/Indonesia (berlogo GPN/QRIS) diserahkan pada Satker (sebagai contoh porsi KKP dan KKP Domestik adalah 50:50 atau disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing, jika ketersediaan mesin EDC sangat sedikit, satker dapat mengoptimalkan porsi KKP Domestik)

Unduh S-2601/KPN.0801/2023 disini:

 

NAMA FORMAT
DASAR PERATURAN LINK DOWNLOAD
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
Pakta Integritas - KLIK UNTUK DOWNLOAD
Kartu Spesimen Tanda Tangan - KLIK UNTUK DOWNLOAD
Tanda Terima Penyerahan Dokumen Awal Tahun - KLIK UNTUK DOWNLOAD
PENGAJUAN PERMOHONAN UP AWAL TAHUN
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - KLIK UNTUK DOWNLOAD
Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja - KLIK UNTUK DOWNLOAD
Surat Pernyataan UP (Khusus PNBP) PMK-190/PMK.05/2012 KLIK UNTUK DOWNLOAD

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search