KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Perpanjangan Penyampaian SPM-Pembayaran Dalam Rangka Implementasi Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran/ RPATA (S-2608)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND13/PB/PB.7/2023 hal Perpanjangan Penyampaian SPM-Pembayaran Dalam Rangka Implementasi Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND- 10/PB/PB.7/2023 hal Petunjuk Teknis Pembayaran Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran pada angka 2 huruf d, diatur bahwa untuk pekerjaan yang diselesaikan diantara tanggal 21 s.d. 28 Desember 2023, maka SPM-Pembayaran dan/atau SPM-Penihilannya diajukan paling lambat tanggal 28 Desember 2023 pada jam kerja.
  2. Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi transaksi pada akhir tahun anggaran serta kesiapan sistem informasi, penyampaian SPM-Pembayaran sebagaimana poin nomor 1 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 29 Desember 2023 pukul 17.00 WIB.
  3. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar dapat memastikan penyampaian SPM secara tepat waktu dan meningkatkan koordinasi dengan KPPN Bandar Lampung untuk menghindari keterlambatan pengajuan.

Unduh S-2608/KPN.0801/2023 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search