Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND13/PB/PB.7/2023 hal Perpanjangan Penyampaian SPM-Pembayaran Dalam Rangka Implementasi Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND- 10/PB/PB.7/2023 hal Petunjuk Teknis Pembayaran Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran pada angka 2 huruf d, diatur bahwa untuk pekerjaan yang diselesaikan diantara tanggal 21 s.d. 28 Desember 2023, maka SPM-Pembayaran dan/atau SPM-Penihilannya diajukan paling lambat tanggal 28 Desember 2023 pada jam kerja.
- Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi transaksi pada akhir tahun anggaran serta kesiapan sistem informasi, penyampaian SPM-Pembayaran sebagaimana poin nomor 1 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 29 Desember 2023 pukul 17.00 WIB.
- Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar dapat memastikan penyampaian SPM secara tepat waktu dan meningkatkan koordinasi dengan KPPN Bandar Lampung untuk menghindari keterlambatan pengajuan.
Unduh S-2608/KPN.0801/2023 disini: