KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Petunjuk Teknis Implementasi NPWP 16 Digit pada SPAN dan SAKTI (S-6)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor ND-1865/PB.8/2023 tanggal 28 Desember 2023 hal Petunjuk Teknis Implementasi NPWP 16 Digit pada SPAN dan SAKTI, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Perubahan NPWP dari 15 menjadi 16 digit merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, serta PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

2. Selanjutnya, berdasarkan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-22/PJ.09/2023 tanggal 14 Desember 2023, terhitung sejak 1 Januari 2024 layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN menggunakan NPWP 16 digit, sehingga Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker dimaksud untuk dapat menyesuaikan NPWP 16 digit.

3. Adapun layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN yang menggunakan NPWP 16 digit adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukandengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN.
  2. Penerbitan SPM Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dan SPM Imbalan Bunga(SPMIB) dalam aplikasi SAKTI; dan
  3. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN.

4. Perubahan digit NPWP dari 15 menjadi 16 digit akan berdampak pada SAKTI, yaitu:

  1. Berdampak major dan penyesuaian sistemnya relatif kompleks dan sistemik; dan
  2. Data supplier digunakan untuk proses bisnis pembayaran meliputi (pengelolaan supplier, manajemen kontrak dan penerbitan SPM).

5. Sebagai langkah tindak lanjut penyesuaian NPWP 16 digit pada SAKTI, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dilakukan proses pemadanan NPWP secara terpusat pada aplikasi SAKTI melalui pengecekan NPWP lama (15 digit) ke sistem DJP kemudian menarik data NPWP 16 digit. Atas data supplier yang sudah memperoleh NPWP 16 digit, pengguna tidak perlu melakukan proses pendaftaran ulang karena data dimaksud sudah ter-update.
  2. Dalam hal saat proses pemadanan NPWP 16 digit tidak ditemukan, maka pengguna wajib melakukan penginputan NPWP 16 digit secara manual dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran supplier ke KPPN mitra kerja.

6. Penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi NPWP 16 Digit pada SPAN dan SAKTI adalah sebagaimana terlampir.

7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara untuk memastikan proses penyesuaian data NPWP 16 digit terutama data supplier pada SAKTI pada Satker masing-masing agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

Unduh S-6/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search