KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 (S-14)

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut :

  1. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
  2. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".

 

2. Berdasarkan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-16/PB.7/2023 tanggal 26 September 2023, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode IV tahun 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

3. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/PB.7/2023 tanggal 1 Januari 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 (Pengumuman Terlampir).Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode I Tahun 2024 dilaksanakan melalui :

  1. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
  2. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
  3. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
  4. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
  5. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
  6. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
  7. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
  8. Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
  9. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
  10. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.

4. Kuasa Pengguna Anggaran agar memerintahkan PPK dan PPSPM pada satuan kerjanya untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.

Unduh S-14/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search