KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024 (S-11)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-7/PB.7/2024 tanggal 3 Januari 2024 hal Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara  Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.

2. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, diatur ketentuan bahwa:

  1. Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukkan sebagai bendahara (jika sedang menjabat sebagai bendahara) dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
  3. Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir.

3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG16/PB/PB.7/2023 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024 (terlampir). Proses perpanjangan masa berlaku sertifikat dimaksud akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap sebagai berikut :

  1. Tahap I bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 29 Maret 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman di atas.
  2. Tahap II bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 28 Juni 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman di atas.
  3. Tahap III bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 18 September 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman di atas.
  4. Tahap IV bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 27 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pengumuman di atas.
  5. Tahap V bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 27 Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Pengumuman di atas.

4. Sehubungan dengan hal  tersebut,  Kuasa Pengguna Anggaran agar :

  1. Menginformasikan kepada bendahara satuan kerja masing-masing terkait adanya pelaksanaan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) tersebut.
  2. Menghimbau para peserta perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I s.d. Lampiran V Pengumuman Nomor PENG-16/PB/PB.7/2023 untuk melengkapi kepemilikan paling sedikit 2 (dua) Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara dengan cara mendaftar dan mengikuti program Open Access PPL Bendahara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan BPPK melalui tautan klc2.kemenkeu.go.id .

Unduh S-11/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search