Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nommor ND-1/PB/PB.7/2024 tanggal 4 Januari 2024 hal Pemberian Relaksasi atas Pengajuan SPM Pembayaran RPATA, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PMK Nomor 109 Tahun 2023 mengatur bahwa SPM-Pembayaran melalui mekanisme RPATA disampaikan ke KPPN paling cepat 1 hari kerja setelah tanggal SP2D-Penampungan dan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST.
- Berkenaan dengan pengajuan SPM-Pembayaran, pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024, masih terdapat satker tertentu yang mengalami kesulitan untuk melakukan perekaman BAPP/BAST/SPP/SPM-Pembayaran RPATA, sementara tanggal tersebut merupakan batas akhir penyampaian SPM-Pembayaran untuk pekerjaan dengan BAPP/BAST tanggal 21 dan 22 Desember 2023.
- Terhadap permasalahan tersebut diatas, penyampaian SPM-Pembayaran dengan BAPP/BAST tanggal 21 dan 22 Desember 2023 diberikan relaksasi penyampaian SPM Pembayaran ke KPPN menjadi paling lambat tanggal 5 Januari 2024 sesuai jam layanan KPPN, tanpa diperlukan dispensasi dari Kanwil DJPb.
- Penyampaian SPM-Pembayaran dengan BAPP/BAST mulai tanggal 23 Desember 2023 dan seterusnya berpedoman kepada PMK Nomor 109 Tahun 2023 dan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-12/PB/PB.2/2023 tanggal 22 Desember 2023 hal Kebijakan Penyampaian SPM Yang Melebihi Batas Waktu.
- Kuasa Pengguna Anggaran agar dapat memastikan penyampaian SPM tersebut secara tepat waktu dan meningkatkan koordinasi dengan KPPN Bandar Lampung untuk menghindari keterlambatan pengajuan.
Unduh S-19/KPN.0801/2024 disini: