KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L Tahunan 2023 (S-24)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-13/PB.2/2024 hal Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L Tahunan 2023, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Penilaian indikator kinerja capaian output pada IKPA tahunan 2023 didasarkan atas rasio Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) kumulatif sampai dengan periode pelaporan bulan Desember 2023 terhadap Target RO pada DIPA.

2. Sejalan dengan evaluasi atas penandaan karakteristik RO berupa polarisasi capaian output maximize dan minimize yang masih bervariasi dan belum terstandardisasi dengan optimal, maka penyesuaian perhitungan indikator capaian output dengan karakter minimize hanya diterapkan pada output dengan satuan perkara, dengan mekanisme pelaporan sebagai berikut:

Isian RVRO

Isian PCRO

Kolom Keterangan

Nilai IKPA

Sesuai kondisi riil

Sesuai kondisi riil

Penjelasan atas

capaian sesuai

dengan

substansi/kondisi riil

di lapangan.

100

3. Selain itu, berdasarkan evaluasi atas pelaporan capaian output periode November terdapat indikasi anomali data yang perlu dilakukan peninjauan kembali dengan parameter:

NO

KONDISI

JUMLAH

PRESENTASE

1

PCRO dilaporkan 0 meskipun telah ada realisasi anggaran

64

0,03%

2

PCRO dilaporkan lebih rendah daripada realisasi anggaran

19.548

8,20%

3

PCRO 100% namun capaian fisik (RVRO) masih 0

893

0,37%

4

PCRO 100% namun capaian fisik (RVRO) tidak mencapai target/volume DIPA

2.517

1,06%

5

RVRO dalam bentuk pecahan

19.205

8,05%

6

RVRO dengan capaian melebihi target/volume DIPA

22.698

9,52%

7

Realisasi >= 90%, tetapi belum mencapai target RO

25.187

10,56%

Total RO K/L

238.826

100,00%

rincian data dimaksud dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/caputnas2023.

4. Terhadap RO yang terindikasi anomali, akan dibukakan kembali periode yang telah berlalu secara terpusat untuk mengakomodasi perbaikan yang diperlukan di periode yang telah berlalu dengan catatan Satker harus mengirimkan kembali secara sekuensial data capaian output mulai dari periode awal dilakukan perbaikan sampai dengan periode Desember untuk menjaga kontinuitas data pada Aplikasi OMSPAN.

5. Dalam rangka mengakomodasi isu-isu dalam pelaporan capaian output, menyelaraskan dengan cut off penilaian kinerja untuk pemberian penghargaan dan sanksi, dan periodesasi laporan akuntabilitas maka kebijakan pelaporan capaian output periode Desember tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. memperpanjang batas waktu open periode pelaporan capaian output periode Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024;
  2. membuka periode tambahan yang menjadi kewenangan KPPN sampai dengan tanggal 31 Januari 2024; dan
  3. membuka periode khusus secara terpusat untuk Satker yang belum melaporkan capaian output Desember 2023 dan mengalami revisi DIPA penyelesaian pagu minus setelah tanggal 31 Januari 2024.

6. Sehubungan dengan kebijakan pada poin 2 s.d. 5, dimohon kepada para Kuasa Pengguna Anggaran untuk:

  1. Melakukan proses konfirmasi untuk RO dengan kondisi spesifik sebagaimana angka 2; dan
  2. Memastikan satker yang mengalami revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus, melaporkan kembali data capaian output setelah revisi terposting pada sistem.

Unduh S-24/KPN.0802/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search