Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-13/PB.2/2024 hal Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L Tahunan 2023, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penilaian indikator kinerja capaian output pada IKPA tahunan 2023 didasarkan atas rasio Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) kumulatif sampai dengan periode pelaporan bulan Desember 2023 terhadap Target RO pada DIPA.
2. Sejalan dengan evaluasi atas penandaan karakteristik RO berupa polarisasi capaian output maximize dan minimize yang masih bervariasi dan belum terstandardisasi dengan optimal, maka penyesuaian perhitungan indikator capaian output dengan karakter minimize hanya diterapkan pada output dengan satuan perkara, dengan mekanisme pelaporan sebagai berikut:
Isian RVRO |
Isian PCRO |
Kolom Keterangan |
Nilai IKPA |
Sesuai kondisi riil |
Sesuai kondisi riil |
Penjelasan atas capaian sesuai dengan substansi/kondisi riil di lapangan. |
100 |
3. Selain itu, berdasarkan evaluasi atas pelaporan capaian output periode November terdapat indikasi anomali data yang perlu dilakukan peninjauan kembali dengan parameter:
NO |
KONDISI |
JUMLAH |
PRESENTASE |
1 |
PCRO dilaporkan 0 meskipun telah ada realisasi anggaran |
64 |
0,03% |
2 |
PCRO dilaporkan lebih rendah daripada realisasi anggaran |
19.548 |
8,20% |
3 |
PCRO 100% namun capaian fisik (RVRO) masih 0 |
893 |
0,37% |
4 |
PCRO 100% namun capaian fisik (RVRO) tidak mencapai target/volume DIPA |
2.517 |
1,06% |
5 |
RVRO dalam bentuk pecahan |
19.205 |
8,05% |
6 |
RVRO dengan capaian melebihi target/volume DIPA |
22.698 |
9,52% |
7 |
Realisasi >= 90%, tetapi belum mencapai target RO |
25.187 |
10,56% |
Total RO K/L |
238.826 |
100,00% |
rincian data dimaksud dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/caputnas2023.
4. Terhadap RO yang terindikasi anomali, akan dibukakan kembali periode yang telah berlalu secara terpusat untuk mengakomodasi perbaikan yang diperlukan di periode yang telah berlalu dengan catatan Satker harus mengirimkan kembali secara sekuensial data capaian output mulai dari periode awal dilakukan perbaikan sampai dengan periode Desember untuk menjaga kontinuitas data pada Aplikasi OMSPAN.
5. Dalam rangka mengakomodasi isu-isu dalam pelaporan capaian output, menyelaraskan dengan cut off penilaian kinerja untuk pemberian penghargaan dan sanksi, dan periodesasi laporan akuntabilitas maka kebijakan pelaporan capaian output periode Desember tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- memperpanjang batas waktu open periode pelaporan capaian output periode Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024;
- membuka periode tambahan yang menjadi kewenangan KPPN sampai dengan tanggal 31 Januari 2024; dan
- membuka periode khusus secara terpusat untuk Satker yang belum melaporkan capaian output Desember 2023 dan mengalami revisi DIPA penyelesaian pagu minus setelah tanggal 31 Januari 2024.
6. Sehubungan dengan kebijakan pada poin 2 s.d. 5, dimohon kepada para Kuasa Pengguna Anggaran untuk:
- Melakukan proses konfirmasi untuk RO dengan kondisi spesifik sebagaimana angka 2; dan
- Memastikan satker yang mengalami revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus, melaporkan kembali data capaian output setelah revisi terposting pada sistem.
Unduh S-24/KPN.0802/2024 disini: