KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Percepatan Penyerapan Anggaran (S-118)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-3/PB.2/2024 tanggal 2 Januari 2024 hal Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Percepatan Penyerapan Anggaran dan Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri serta menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan melalui surat nomor S-1041/MK.05/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Menteri Keuangan melalui surat di atas telah menetapkan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dimana Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek diantaranya dengan mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.


2. Satuan kerja agar mengajukan uang persediaan sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan melalui Surat Kepala KPPN Bandar Lampung nomor S-2601/KPN.0801/2023
tanggal 27 Desember 2023 hal Penyampaian Dokumen Awal Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2024 dan Pengajuan SPM Uang Persediaan Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Porsi UP tunai dan UP KKP adalah 60 : 40 (persen).
  2. Satker wajib menyertakan porsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik/Kartu Kredit Indonesia dalam porsi UP KKP-nya. Pembagian porsi antara KKP Existing (berlogo Visa/Master/Maestro) dengan KKP Domestik/Indonesia (berlogo GPN/QRIS) diserahkan pada Satker (sebagai contoh porsi KKP dan KKP Domestik adalah 50:50 atau disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing, jika ketersediaan mesin EDC sangat sedikit, satker dapat mengoptimalkan porsi KKP Domestik)

3. Satuan kerja yang telah mendapat persetujuan UP dapat segera mengajukan SPM UP ke KPPN Bandar Lampung untuk selanjutnya dapat melakukan transaksi belanja menggunakan Uang Persediaan dan melaksanakan hal sebagai berikut:

  1. Satuan Kerja agar melakukan koordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah/Kartu Kredit Pemerintah Domestik dalam hal penandatanganan perjanjian kerjasama, penerbitan kartu, dan pengaturan nilai limit.
  2. Satuan kerja agar mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dalam transaksi belanja negara baik melalui e-commerce maupun belanja langsung dengan menggunakan Kartu fisik atau QRIS.
  3. Satuan kerja agar meningkatkan security awareness dalam penggunaan KKP dan mencegah terjadinya penyalahgunaan KKP dengen memedomani ketentuan pada pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan data KKP lainnya.

Unduh S-118/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search