Dalam rangka menindaklanjuti proses perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit yang merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, serta PMK nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi NPWP16 pada aplikasi gaji akan diberlakukan secara efektif pada proses pengujian gaji induk PNS Pusat, Anggota TNI/Polri bulan Maret 2024, dimana Direktorat SITP telah melakukan proses pemadanan data NPWP15 dan NPWP16 bersama dengan Tim PSIAP Ditjen Pajak atas seluruh data PNS Pusat, Anggota TNI/Polri, PPNPN dan PPPK.
2. Data PNS Pusat, Anggota TNI/Polri, PPNPN dan PPPK dengan status Tidak Valid (terlampir) sesuai dengan Satker masing-masing. Satker agar melakukan proses konfirmasi dengan KPPN untuk memastikan Satker telah melengkapi data NIP, NIK, Nomor KK dan NPWP15, dengan :
a. NPWP15 masing-masing pegawai wajib dalam status aktif dan valid.
b. NIK dan Nomor KK masing-masing pegawai dengan status valid.
3. Pimpinan Satker wajib menyampaikan Berita Acara Pemadanan Data dan lampiran yang telah ditandatangani kepada Kepala KPPN sebelum proses Pengujian Gaji Induk bulan Maret 2024.
4. Lampiran Dokumen dimaksud pada butir (3) dapat diunduh melalui Aplikasi Gaji Web (https://gaji.kemenkeu.go.id) oleh pengguna dengan level Operator Satker (PPABP) melalui menu : Laporan – Lampiran BA Pemadanan NPWP.
NAMA FORMAT |
DASAR PERATURAN | LINK DOWNLOAD |
PEMADANAN BASIS DATA NPWP 16 |
||
Berita Acara Penyamaan Basis Data - NPWP 16 | - | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Unduh S-199/KPN.0801/2024: