KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pelaksanaan mekanisme RPD Harian sebagai Implementasi PMK Nomor 155 Tahun 2023 (S-314)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara tanggal 9 Januari 2024 hal Pelaksanaan mekanisme RPD Harian sebagai Implementasi PMK Nomor 155 Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

2. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka ketentuan pelaksanaan RPD Harian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023. 

3. Ketentuan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) secara umum antara lain: 

  • RPD Harian minimal memuat informasi jatuh tempo RPD Harian, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan. 
  • RPD Harian Satker dilaksanakan oleh PPK yang dibentuk dan dikirim secara otomatis sejak persetujuan SPP pada aplikasi SAKTI. 
  • RPD Harian dikecualikan untuk: 
  1. transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; dan 
  2. pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan/penggantian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.
  • Jatuh tempo RPD Harian ialah 5 (lima) hari kerja sejak penyusunan RPD Harian. 
  • Jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d dapat dimutakhirkan menjadi 2 (dua) hari kerja sejak SPM disetujui terbatas hanya pada transaksi dengan nilai bersih SPM paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau SPM Dana Alokasi Khusus Fisik. 
  • Jatuh tempo RPD Harian untuk transaksi: 
  1. belanja pegawai gaji induk; 
  2. belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan; 
  3. pembayaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/pegawai pemerintah nonpegawai negeri; dan 
  4. pembayaran melalui platform pembayaran Pemerintah, 

          dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  • Ketentuan lebih lanjut terkait RPD Harian agar dapat memedomani PMK nomor 155 Tahun 2023 sebagaimana terlampir. 
  • Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas, satuan kerja agar: 
  1. Memperhatikan jatuh tempo RPD Harian yang telah dibentuk oleh Satker pada Aplikasi SAKTI; 
  2. Segera menindaklanjuti SPP/SPM yang sudah mendekati tanggal jatuh tempo RPD Harian masing-masing; 
  3. Melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/SPM atas SPP/SPM yang ditolak KPPN. 

 

Unduh S-314/KPN.0801/2023 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search