KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (S-362)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND145/PB.2/2024 hal Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 31 Januari 2024 dan telah ditetapkannya besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan kenaikan gaji pokok baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres) sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, Satker agar mengajukan gaji bulan Maret 2024 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.


3. Satker agar melakukan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 menggunakan aplikasi gaji terbaru. Dalam hal Satker telah melakukan rekonsiliasi sebelum update aplikasi gaji dengan pokok gaji baru, agar Satker melakukan rekonsiliasi ulang.

4. Kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.


5. Dalam hal terdapat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembatalan/ralat atas SKPP dimaksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.


6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (6), pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan dikecualikan dari penyusunan RPD Harian.


7. Tata cara penerbitan SPM dan penerbitan SP2D untuk pembayaran gaji induk bulan Maret 2024 serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.

8. Update Referensi Aplikasi GPP 2024 dapat diunduh pada link berikut: Update Referensi GPP 2024

Unduh S-362/KPN.0801/2023 disini:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search