KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pemutakhiran Sertifikat Elektronik Pejabat Perbendaharaan Dalam Rangka Persiapan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tahap III pada Sistem SAKTI (S-481)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor: ND-273/PB.8/2024 tanggal 23 Februari 2024 hal Pemutakhiran Sertifikat Elektronik Pejabat Perbendaharaan Dalam Rangka Persiapan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tahap III pada Sistem SAKTI, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penggunaan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI untuk pengesahan dokumen pembayaran atas beban APBN (SPP, SPM, dan dokumen pendukung SPM) merupakan amanat PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta PMK Nomor 158 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.


2. Implementasi TTE oleh Satker Tahap III sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-87/PB/2023 tanggal 5 Mei 2023 hal Persiapan Pelaksanaan Piloting Tahap III Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI, diberlakukan pada 34 K/L yang dilakukan secara bertahap, yakni Tahap III A, III B, dan III C dengan memperhatikan kinerja/performance Sistem SAKTI dan infrastruktur pendukung dari BSrE BSSN dan Pusintek Kemenkeu, di mana Tahap III A telah berhasil diimplementasikan pada 24 K/L pada tanggal 18 Oktober 2023.


3. Selanjutnya, pada TA 2024 TTE Tahap III B dan III C pada Sistem SAKTI direncanakan akan diimplementasikan secara penuh pada Satker-satker pada 10 K/L mulai Triwulan I 2024 sebagai berikut:
a. 6 K/L Peserta Tahap III B:
1) Kementerian Pertahanan (012)
2) Kementerian Pertanian (018)
3) Kementerian Kesehatan (024)
4) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (029)
5) Kementerian Kelautan dan Perikanan (032)
6) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (033)

b. 4 K/L Peserta Tahap III C:
1) Mahkamah Agung (005)
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (013)
3) Kementerian Agama (025)
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia (060)


4. Sehubungan dengan itu, guna mendukung keberhasilan dan kelancaran implementasi TTE Tahap III B dan III C tersebut, kepada Saudara diminta melakukan proses pendaftaran dan/atau pemutakhiran TTE Tersertifikasi melalui Pusdatin masing-masing K/L atau Dinas Kominfo masing-masing Pemda bagi Pejabat Perbendaharaan Pengelola DIPA DK/TP.


5. Apabila terdapat kendala implementasi di lapangan yang perlu dieskalasi kepada Kantor Pusat c.q. Direktorat SITP, Satker atau unit Saudara agar memanfaatkan layanan help desk terintegrasi Hai pada tautan https://hai.kemenkeu.go.id.

Download S-481/KPN.0801/2024 disini:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search