Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-964/PB.1/2024 tanggal 13 Maret 2024 hal Pengaturan Jam Layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Jam Layanan pada KPPN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat, dengan jenis layanan yang meliputi:
- Penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Penerimaan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU;
- Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
- Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL);
- Pengesahan atas dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS);
- Layanan Konsultasi Satuan Kerja;
- Proses Pendaftaran/Perubahan Kontrak Tahunan/Tahun Jamak;
- Proses Perubahan/Pendaftaran Data Supplier;
- Proses Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Proses Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
- Proses Penyampaian LPJ Bendahara;
- Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker;
- Proses Penyelesaian Retur SP2D;
- Proses Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- Proses Penyelesaian Koreksi Penerimaan Negara;
- Proses Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
- Proses Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
2. Penyelesaian SPM yang diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat, diproses menjadi SP2D pada hari yang sama. Untuk SPM yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat, agar diproses mengikuti ketentuan yang berlaku.
Unduh S-538/KPN.0801/2024 disini: