KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Imbauan Peningkatan Transaksi Menggunakan Cash Management System, Digipay SATU, dan Kartu Kredit Pemerintah (S-566)

Sehubungan dengan akselerasi digitalisasi pengelolan keuangan dalam pelaksanaan APBN, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Seluruh satuan kerja agar dapat meningkatkan transaksi menggunakan Cash Management System (CMS) minimal 85% dari total seluruh transaksi rekening (CMS+Kartu Debit+Teller).

2. Satuan Kerja agar mengaktifkan CMS pada rekening virtual (VA) Bendahara Pengeluaran (BPg), fitur CMS pada rekening VA BPg yang dapat dimaksimalkan oleh satker antara lain:

  1. Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening.
  2. Mencetak rekening koran.
  3. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima.
  4. Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3.
  5. Pembayaran langganan daya dan jasa.

3. Jika terdapat kendala dalam penggunaan CMS dapat menghubungi PIC sebagai berikut:

No.

Nama Bank

Nama PIC (Nomor Ponsel)

Keterangan

1

BRI

Tim Call Center (0813-1130-7191)

Call Only

2

Bank Mandiri

Farah (0821-9499-9447)
Bambang (0813-1457-1616)

Telp, WA

3

BNI

Lusi (0812-1026-9948)
Eric (0856-4269-9572)

Telp, WA

4

BSI

Naya (0878-1387-0200)

Gilang (0812-1248-8845)

Telp, WA

4. Transaksi Digipay pada satuan kerja lingkup KPPN Bandar Lampung s.d. 18 Maret 2024 mencapai 163 invoice.

5. Seluruh satuan kerja pengguna Uang Persediaan agar meningkatkan belanja melalui Aplikasi Digipay SATU dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Melakukan registrasi pada aplikasi Digipay SATU per kode satuan kerja.
  2. Melakukan rekrutmen vendor mitra untuk bergabung pada aplikasi Digipay SATU.
  3. Melakukan transaksi menggunakan aplikasi Digipay SATU minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

6.Transaksi Kartu Kredit Pemerintah pada satuan kerja lingkup KPPN Bandar Lampung s.d. 18 Maret 2024 mencapai 182 SP2D.

7. Seluruh satuan kerja pengguna Uang Persediaan Rupiah Murni agar meningkatkan transaksi belanja mengguna Kartu Kredit Pemerintah maupun Kartu Kredit Pemerintah Domestik dengan minimal transaksi 1 (satu) kali dalama 1 (satu) bulan.

8. Kami menyampaikan apresiasi untuk seluruh satuan kerja yang telah aktif bertransaksi menggunakan CMS, Digipay SATU, dan KKP.

9. Bagi satuan kerja yang tidak aktif dalam penggunaan CMS, Digipay SATU, dan KKP, maka akan dilakukan evaluasi terkait persetujuan besaran UP pada tahun anggaran berikutnya.

 

Unduh S-566/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search