KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Monitoring Penyerapan Anggaran dan Nilai Indikator Halaman III DIPA Periode Triwulan I Tahun 2024 (S-571)

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Target penyerapan anggaran periode triwulan I sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 diatur sebagai berikut: Belanja Pegawai 20%, Belanja Barang 15%, Belanja Modal 10%, dan Bantuan Sosial 25% dari pagu satker yang kemudian ditotal menjadi target masing-masing satker.
  2. Tingkat penyerapan anggaran s.d. 20 Maret 2024 dan target penyerapan anggaran masing-masing satuan kerja untuk periode triwulan I TA 2024 terlampir pada lampiran 1 dan merupakan target yang wajib dicapai oleh satker dalam pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang maksimal.
  3. Dalam pencapaian target penyerapan anggaran pada triwulan I 2024, satker agar mempertimbangkan Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA masing-masing Satker.
  4. Daftar nilai Indikator Halaman III DIPA Periode Triwulan I 2024 kami lampirkan pada lampiran 2 untuk menjadi evaluasi.
  5. Untuk mencapai nilai indikator Penyerapan Anggaran dan Nilai Indikator Halaman III DIPA periode triwulan I 2024 yang maksimal, satker agar:
  • Melakukan percepatan penyerapan anggaran periode triwulan I 2024 dengan nilai minimal per satker seperti pada lampiran 1;
  • Memperhatikan Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA masing-masing satker;
  • Menunda penyampaian SPM ke KPPN jika nilai Rencana Penarikan Dana Per Jenis Belanja Bulan Maret 2024 telah tercapai,
  • Mengajukan SPM THR sesuai dengan Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA masing-masing satker, jika direncanakan pada bulan Maret 2024 dapat segera disampaikan setelah pemberitahuan dari KPPN;
  • Menyampaikan SPM LS paling lambat Selasa, 26 Maret 2024;
  • Menyampaikan SPM GUP/PTUP paling lambat Kamis 28 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

Unduh S-571/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search