Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Target penyerapan anggaran periode triwulan I sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 diatur sebagai berikut: Belanja Pegawai 20%, Belanja Barang 15%, Belanja Modal 10%, dan Bantuan Sosial 25% dari pagu satker yang kemudian ditotal menjadi target masing-masing satker.
- Tingkat penyerapan anggaran s.d. 20 Maret 2024 dan target penyerapan anggaran masing-masing satuan kerja untuk periode triwulan I TA 2024 terlampir pada lampiran 1 dan merupakan target yang wajib dicapai oleh satker dalam pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang maksimal.
- Dalam pencapaian target penyerapan anggaran pada triwulan I 2024, satker agar mempertimbangkan Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA masing-masing Satker.
- Daftar nilai Indikator Halaman III DIPA Periode Triwulan I 2024 kami lampirkan pada lampiran 2 untuk menjadi evaluasi.
- Untuk mencapai nilai indikator Penyerapan Anggaran dan Nilai Indikator Halaman III DIPA periode triwulan I 2024 yang maksimal, satker agar:
- Melakukan percepatan penyerapan anggaran periode triwulan I 2024 dengan nilai minimal per satker seperti pada lampiran 1;
- Memperhatikan Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA masing-masing satker;
- Menunda penyampaian SPM ke KPPN jika nilai Rencana Penarikan Dana Per Jenis Belanja Bulan Maret 2024 telah tercapai,
- Mengajukan SPM THR sesuai dengan Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA masing-masing satker, jika direncanakan pada bulan Maret 2024 dapat segera disampaikan setelah pemberitahuan dari KPPN;
- Menyampaikan SPM LS paling lambat Selasa, 26 Maret 2024;
- Menyampaikan SPM GUP/PTUP paling lambat Kamis 28 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.
Unduh S-571/KPN.0801/2024 disini: