Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND311/PB.2/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024.
- SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
- SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Maret 2024 .
- Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
- Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
- Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 sebagaimana pada Lampiran I surat ini.
- Dalam rangka kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024, Satker agar memprioritaskan penyampaian SPM THR pada kesempatan pertama.
- Memperhatikan rentang waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dimulai pada tanggal 8 s.d 15 April 2024, Rekonsiliasi Gaji Induk bulan Mei 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2024.
Unduh S-576/KPN.0801/2024 disini: