KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2024 (S-676)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND454/PB.2/2024 tanggal 22 April 2024 hal Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2024 serta dalam rangka penilaian IKPA Tahun 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
2. Selanjutnya, Satker dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV.
3. Sehubungan dengan itu, batas-batas waktu pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA untuk tahun 2024  diatur sebagai berikut:
 
Periode Batas Pengajuan Satker
Triwulan I 19 Februari 2024
Triwulan II 22 April 2024
Triwulan III 12 Juli 2024
Triwulan IV 14 Oktober 2024
4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada satuan kerja agar:
  a. Memedomani informasi terkait pengaturan batas waktu pengajuan usulan pemutakhiranRPD Halaman III DIPA tahun 2024;
  b. meningkatkan akurasi dan konsistensi RPD dengan:
    1) Memperhitungkan pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA 2024;
    2) Melakukan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA secara triwulanan sesuai dengan reviu kebutuhan pencairan anggaran Satker bulanan paling lambat sesuai batas-batas waktu yang telah ditetapkan;
    3) Menjaga akurasi dan konsistensi realisasi anggaran dengan RPD Halaman III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%;
    4) Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember 2024; dan
    5) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas konsistensi pelaksanaan anggaran antara realisasi anggaran dengan RPD Satker.

 Unduh S-676/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search