Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND454/PB.2/2024 tanggal 22 April 2024 hal Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2024 serta dalam rangka penilaian IKPA Tahun 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
| 1. | Berdasarkan Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan. | ||||||||||||
| 2. | Selanjutnya, Satker dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV. | ||||||||||||
| 3. | Sehubungan dengan itu, batas-batas waktu pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA untuk tahun 2024 diatur sebagai berikut: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| 4. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada satuan kerja agar: | ||||||||||||
| a. | Memedomani informasi terkait pengaturan batas waktu pengajuan usulan pemutakhiranRPD Halaman III DIPA tahun 2024; | ||||||||||||
| b. | meningkatkan akurasi dan konsistensi RPD dengan: | ||||||||||||
| 1) | Memperhitungkan pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA 2024; | ||||||||||||
| 2) | Melakukan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA secara triwulanan sesuai dengan reviu kebutuhan pencairan anggaran Satker bulanan paling lambat sesuai batas-batas waktu yang telah ditetapkan; | ||||||||||||
| 3) | Menjaga akurasi dan konsistensi realisasi anggaran dengan RPD Halaman III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%; | ||||||||||||
| 4) | Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember 2024; dan | ||||||||||||
| 5) | Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas konsistensi pelaksanaan anggaran antara realisasi anggaran dengan RPD Satker. | ||||||||||||
Unduh S-676/KPN.0801/2024 disini:






