KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pelaksanaan Mekanisme RPD Harian untuk Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM (S-692)

Sehubungan dengan pelaksanaan mekanisme RPD Harian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-616/PB.3/2024 hal tersebut pada kepala surat, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka ketentuan pelaksanaan RPD Harian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023.
3. Ketentuan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) termasuk mengatur mengenai RPD Harian untuk Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM yang terdiri atas:
  a. SPM imbalan bunga;
  b. SPM kelebihan pajak;
  c. SPM pengembalian bea masuk, denda administrasi, dan/atau bunga;
  d. SPM kembali bea masuk dan/atau cukai;
  e. SPM pengembalian penerimaan negara bukan pajak;
  f. SPM kembali pungutan ekspor;
  g. SPM kelebihan cukai;
  h. SPM kembali bea ekspor; dan
  i. SPP surat penarikan dana pembayaran langsung/pembiayaan pendahuluan.
4. Selanjutnya, memperhatikan ketentuan jatuh tempo RPD Harian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 dan dengan telah selesainya pengembangan sistem pendukung, maka jatuh tempo RPD Harian untuk Dokumen lain yangdipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatur dengan ketentuan:
  a. Penyusunan RPD Harian Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM terbentuk dan terkirim sejak penerbitan dokumen oleh pejabat yang berwenang pada aplikasi SAKTI;
  b. Jatuh tempo RPD Harian untuk nilai bersih transaksi diatas Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) adalah 5 (lima) Hari Kerja sejak SPM disetujui;
  c. Jatuh tempo RPD Harian untuk nilai bersih transaksi dibawah Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) adalah 2 (dua) Hari Kerja sejak SPM disetujui;
5. Implementasi ketentuan RPD Harian sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan untuk perekaman dan penyusunan RPD Harian mulai tanggal 2 Mei 2024.
6. Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas, dimohon agar seluruh satuan kerja mitra KPPN BandarLampung agar:
  a. Memonitor RPD Harian dengan memperhatikan jatuh tempo RPD Harian yang telah dibentuk pada Aplikasi SAKTI;
  b. Segera menindaklanjuti SPP/SPM yang sudah mendekati tanggal jatuh tempo RPD Harian masing-masing;
  c. Melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/SPM atas SPP/SPM yang ditolak KPPN.

 

Unduh S-692/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search