KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penegasan atas Validasi SSP Manual (S-726)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND586/PB.7/2024 tanggal 7 Mei 2024 hal Penegasan atas Validasi SSP Manual, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP nomor: ND-427/PJ.13/2024 tanggal 23 April 2024 mengenai jawaban permohonan penegasan atas validasi hardcopy SSP atas potongan pajak pada SPM-LS, dengan penjelasan:
  a. Validasi hardcopy SSP pada lampiran SPM-LS oleh KPPN penerbit SP2D dilakukan sesuai dengan peraturan terkait yang berlaku serta kebutuhan dari pihak-pihak terkait
yang terlibat di dalam proses bisnis administrasi pembayaran melalui mekanisme langsung (LS);
  b. Berdasarkan PER-17/PJ/2021, Instansi Pemerintah telah diwajibkan membuat Bukti pemotongan/pemungutan pajak serta melaporkan Surat Pemberitahuan Masa bagi
Instansi Pemerintah melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah mulai Masa Pajak September 2021;
  c. Sesuai dengan Lampiran II PER-17/PJ/2021, proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah ke DJP melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah spesifiknya bagi Instansi Pemerintah Pusat dengan pembayaran melalui mekanisme langsung (LS) dilakukan cukup dengan mencantumkan nomor SP2D tanpa perlu menyertakan hardcopy SSP yang telah divalidasi oleh KPPN penerbit SP2D.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dalam pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pembayaran LS, yaitu:
  a. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PER-17/PJ/2021 adalah Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;
  b. Satuan Kerja wajib membuat Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah ke DJP melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah;
  c. Dalam rangka pembuatan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, untuk pembayaran melalui mekanisme LS dilakukan cukup dengan mencantumkan NTPN sesuai nomor SP2D LS tanpa perlu menyertakan hardcopy SSP;dan
  d. Dalam rangka pelaporan pajak oleh wajib pajak, KPPN tidak perlu melakukan validasi hardcopy SSP sebagaimana telah diatur dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP244/PB/2023.
3. Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan intansi pemerintah, seluruh satker dalam wilayah kerja KPPN Bandar Lampung untuk:
  a. membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi belanja dan menyampaikan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada rekanan/wajib pajak mitra transaksi instansi pemerintah; dan
  b. Meningkatkan ketertiban dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa ke DJP melalui Aplikasi e-Bupot.

 

 

Unduh S-726/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search